Hal itu sebagai langkah kementerian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Deseas (Covid-19).
Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat Lc MA, yang juga mitra Kemendes PDT di senayan, mengapresiasi atas adanya Surat edaran nomor 8 tahun 2020 tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat Lc MA, yang juga mitra Kemendes PDT di senayan, mengapresiasi atas adanya Surat edaran nomor 8 tahun 2020 tersebut.
Surat Edaran itu menurutnya regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah Covid-19 itu.
Namun sebagai catatan oleh Syahrul Aidi baik kepada Kades atau kementerian, dia meminta agar dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja.
Namun betul-betul untuk penanggulangan, baik secara medis atau pun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
“Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi.
“Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi.
Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat” kata Syahrul Aidi saat dihubungi pada Ahad seperti dilansir pasundanpost (29/3/2020)
Ada dua kebutuhan yang diprioritaskan, yaitu
1. Penanggulangan pasien secara media, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas.
2. Untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya.” terang Syahrul Aidi lagi.
Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat
dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD.
Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat
dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD.