![]() |
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menggelar sosialisasi pembekalan kepada para petugas Surveilans dan Promkes Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Jumat (14/1/2022). |
Acehpost.id || Redelong- Melalui pertimbangan dan kajian serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat No. 166/ITAGI/Adm/IX/2021 tertanggal 9 Desember 2021 tentang pemberian vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun dinyatakan aman.
Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Bener Meriah Abdul Muis, pada saat kegiatan sosialisasi pembekalan kepada para petugas Surveilans dan Promkes Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Jumat (14/1/2022).
Pada kesempatan itu pula, Abdul Muis menyampaikan keberadaan para petugas Surveilans sangat dibutuhkan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Petugas Surveilans sangat dibutuhkan mitigasi yang optimal serta persiapan-persiapan yang bertujuan mengurangi atau bahkan meniadakan risiko dan dampak yang merugikan kesehatan bagi anak dan masyarakat tentunya."
"Kita dituntut untuk bekerja secara optimal, memberikan edukasi dan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya," kata Abdul Muis.
Abdul Musi, SE, MT juga berharap, pelaksanaan serta pelayanan vaksinasi merdeka anak itu nantinya dapat dilakukan sesuai dengan standar yang mengacu pada Kepmenkes dan Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ketua panita pelaksana kegiatan yang juga Kabid P2P pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Gazali S.KM menerangkan, Kabupaten Bener Meriah sudah mulai melakukan berbagai persiapan sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Seperti yang kita lakukan pada hari ini yaitu sosialisasi dan pembekalan terlebih dahulu kepada para nakes, yang nantinya akan dilanjutkan kepada para guru, dan orang tua/wali murid baik itu di sekolah negeri maupun di sekolah swasta", sebut Gazali.
Sosialisasi dan pembekalan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Surveilans dan Promkes Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah dan dilaksanakan selama 1 (satu) hari penuh. (*)