Aceh Besar – Acehpost. id. Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini menegaskan, di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar tidak akan mengikuti aturan surat edaran Menteri Agama yang mengatur suara adzan di Masjid maupun di Musolla.
“Aceh tak pernah persoalkan suara adzan keras dan jangan ganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Aceh beribadah,” kata Waled Husini, Kamis 24 Februari 2022.
Aceh, katanya, telah diberlakukan Qanun Syariat Islam serta diwajibkan setiap warung atau kedai setiap adzan berkumandang warkop ditutup. “Inilah yang membedakan Aceh dengan daerah lainnya karena kekhususan Aceh,” ujar Waled Husaini.
Dikatakan Waled Husaini, sebagai syiarkan Aceh sebagai daerah Syariat Islam, mereka mewajibkan setiap Masjid maupun Meunasah agar mengkumandangkan suara adzan agar masyarakat beramai-ramai melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah.
“Suara adzan ini sangat menyejukkan hati kita dan jangan dipersoalkan suara adzan mau keras ataupun tidak,” tegas Waled Husaini.
Menurut Waled Husaini, masih banyak persoalan lain yang harus dipikirkan sebagai Menteri Agama, bukan mengurusi adzan dan bioskop. “Kami sangat menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bisa memicu kegaduhan bagi kalangan umat Islam,” katanya.
Diakui Waled Husaini, kegaduhan itu dapat terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pada kesempatan itu, Husaini Waled, juga mengimbau kepada seluruh bilal Masjid maupun Meunasah agar tetap kumandang suara adzan dengan suara sekeras-kerasnya agar masyarakat ramai ke Masjid. “Masjid dan Meunasah di Aceh Besar harus tetap mengumandangkan adzan dengan suara sekeras-kerasnya,” pungkasnya. (D.ril).