![]() |
Foto Ilustrasi |
AcehPost.id || Aceh Tamiang - Dugaan penggelapan Aset Sekolah Dasar Negeri Tualang Kecamatan Seruway yang juga merupakan aset negara sepertinya akan terus menerpa nama pejabat yang ada dalam Kabupaten Aceh tamiang, miris rasanya hanya untuk seonggok barang bekas dengan dalih rasa kemanusiaan harus mempertaruhkan jabatan dan nama baik.
Pada berita sebelumnya, dugaan penggelapan Aset negara pada salah satu sekolah yang dilakukan oleh oknum mantan sekretaris Dinas Pendidikan (RH) dengan mengatasnamakan perintah sekretaris daerah Aceh Tamiang terus "berirama merdu" dalam pantauan AcehPost.id
Saat AcehPost.id melakukan investigasi ke lapangan, Kepala Sekolah SD Negeri Tualang Kecamatan Seruway pada Senin, 20 /9/2022, mengatakan bahwa berawal dari pemberitahuan pihak komite yang menyatakan bahwa barang bekas hasil dari bongkaran sekolah tersebut agar jangan digunakan dahulu, karna akan dibagi untuk pesantren.
Mendengar pernyataan seperti itu, spontan saja Kepsek menanyakan kebenarannya kepada oknum mantan sekretaris Dinas Pendidikan (RH) dihadapkan Kepala Dinas pendidikan, Abdul Muthalib, "apakah benar Barang tersebut untuk pasantren " tanya Kepsek.
Mendengar pertanyaan itu mantan oknum sekretaris Dinas tersebut mengatakan bahwa "pak wabup sudah menyerahkan itu (barang bongkaran sekolah) untuk pihak pesantren" ucap mantan oknum sekretaris Dinas.
Lebih lanjut, Kepsek juga menjelaskan bahwa pengangkutan barang-barang bekas tersebut dilakukan pada malam hari. Selain untuk pesantren, Kepsek juga mengatakan bahwa barang bongkaran sekolah itu juga diberikan kepada datok penghulu Kampung sidodadi dan Kantor Koramil seruway.
Anehnya, dalam hal pemindahtanganan barang tersebut, mantan oknum sekretaris Dinas Pendidikan terkesan memaksa Kepsek untuk menandatangani sebuah surat berita acara yang menyatakan pihaknya telah memberikan barang tersebut kepada pihak lain.
"Saya juga tidak bodoh pak untuk menandatangani berita acara itu, bunuh diri namanya bila saya tanda tangani berita acara itu dan masalah ini juga saya bicarakan kepada ketua MPD termasuk perihal surat berita acara tersebut, pihak MPD mengatakan, ibu jangan menandatangani surat apapun terkait pemindahtanganan barang tersebut" jelas Kepsek menirukan ucapan Ketua MPD itu.
Untuk menutupi semua perilaku ini mantan oknum sekretaris Dinas Pendidikan (RH) Kabupaten Aceh tamiang waktu itu sempat berpesan kepada kepsek agar hal ini jangan diberitahukan kepada wartawan (media)
Ditempat terpisah, Ust Hamdani pengurus pesantren kampung tangsi lama mengatakan bahwa " benar kami (pesantren) ada menerima barang tersebut, awalnya pihak pesantren ditawari akan barang tersebut, namun setelah itu mantan sekretaris Dinas meminta agar pihak pesantrenl membuat surat permohonan kepada sekretaris daerah kabupaten Aceh tamiang " jelas Ust Hamdani dikediamannya pada Senin,8 20 /9/2022.
Miris rasanya bila di Kabupaten dengan julukan bumi muda sedia ini yang kental dengan syari'at islam tetapi untuk sebuah sarana pendidikan agama (pesantren) hanya diberikan barang bekas.
Pernyataan yang sama dilontarkan juga oleh datok penghulu Kampung Sidodadi Kecamatan seruway dikediamannya pada selasa 21/9/2022, datok mengatakan bahwa "benar dirinya ada menerima barang tersebut dan digunakan untuk membangun balai pengajian serta membantu rumah warga yang lain, untuk mendapatkan barang bongkaran sekolah itu, dirinya (datok penghulu) juga melayangkan surat permohonan kepada sekretaris daerah Aceh tamiang atas anjuran mantan sekretaris Dinas pendidikan" terang datok.
Masih dalam keterangan Datok penghulu, bahwa pihak hanya menerima seng dan kayu (broti) bekas dari sekolah SD Negeri Tualang tersebut.
Terkait pemindahtanganan aset sekolah tersebut, mantan oknum sekretaris Dinas Pendidikan (RH) saat dikonfirmasi AcehPost.id melalui pesan Whatshappnya pada Kamis 22/9/2022 mengatakan bahwa " benar bahwasanya barang bekas (aset sekolah/negara) berdasarkan permintaan masyarakat barang-barang tersebut diberikan kepada pihak pesantren, Datok Penghulu Kampung Sidodadi dan Koramil seruway juga untuk perbaikan rumah penjaga sekolah.
Barang-barang tersebut tidak diperjualbelikan oleh pihak dinas kepada pihak manapun" terang mantan sekretaris Dinas Pendidikan (RH).
Sekretaris Daerah Kabupaten aceh tamiang pada Kamis, 22/9/2022, Asra ketika dikonfirmasi oleh AcehPost.id lewat telepon selulernya mengatakan bahwa "barang bekas (aset sekolah/negara) itu adalah milik rekanan (kontraktor) pelaksana rehab dan diberikan kepada masyarakat dengan rasa kemanusiaan melalui mekanisme yang ada" terangnya Asra singkat.
Sangat "naif" rasanya para pemangku jabatan dalam Kabupaten Aceh tamiang ini dalam melaksanakan tugasnya, hanya demi sebuah "rasa" para pejabat dengan semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk mendirikan kebijakan yang sangat jelas bertentangan dengan sebuah aturan yang ada.
Seperti diketahui untuk memindahtangankan atau memusnahkan suatu barang atau aset negara maka para pejabat haruslah mengacu kepada regulasi yang ada seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2014 dan Qanun Bupati Aceh Tamiang No. 4 tahun 2021.
"Bila hanya didasari oleh sebuah kebijakan dan rasa, lantas untuk apa peraturan dan qanun itu dibuat". (Yusda)