Iklan

Persoalan SPBU Mangkrak, Komisi A DPRK Bener Meriah Gelar RDP

Redaksi
Jumat, 03 Februari 2023, 16:52 WIB Last Updated 2023-02-04T13:02:46Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRK Bener Meriah, terkait terhentinya pengerjaan pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo, di gedung DPRK setempat Jumat (3/2/2023).

Acehpost.id || Bener Meriah -  Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah melalui Komisi A, menggelar Pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terhentinya pengerjaan pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo.

Rapat RDP tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Salwani, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A, Baitul Hakim, dan Anggota komisi A, Kasim dan Mimija, di gedung DPRK setempat, Jumat (3/2/2023).

Saat rapat itu berlangsung, Ketua Komisi A Salwani menyampaikan, pihak Komisi A secara langsung meminta AD-ART Bumdesma Pintu Rime Gayo serta data ril realisasi penggunaan anggaran pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo, sebagai pedoman Komisi A untuk dilakukan rapat secara internal.

Dari pantauan media ini, tampak dalam rapat tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para Komisi A, demikian pula sebaliknya jawaban yang diberikan oleh Camat Pintu Rime Gayo Edi Irwansyah, Ketua Bumdesma PRG Usman Dedi Putra,  Ketua Forum Reje PRG Farid Wajdi, serta Direktur Utama PT Pintu Rime Gayo Energi Ilham Iskandarsyah, yang tak ubahnya seperti diskusi bulanan.

Sebab apa yang diminta oleh pihak Komisi A DPRK Bener Meriah kepada Bumdesma Pintu Rime Gayo itu adalah dokumen standar, yang seyogianya mereka sudah persiapan di saat RDP.

Ditempat terpisah, media ini menemui Ketua Komisi A, Salwani, terkait dokumen apa saja yang diminta oleh komisi A sebagai laporan kepada Ketua DPRK. 

Salwani menerangkan, hanya AD-ART saja yang diserahkan kepada pihak Komisi A. Sedangkan untuk realisasi penggunaan anggaran mereka masih melengkapi, kata Salwani.

"Kita minta secepatnya untuk dipenuhi, agar nantinya kita bahas kembali di dalam forum komisi A, dan sebagai laporan kita kepada Ketua DPRK," ucapnya.

Saat ditanyakan Media ini, berapa waktu yang diberikan kepada pihak Kecamatan dan Bumdesma untuk memberikan dokumen yang diminta, dengan tegas Salwani menjawab, "Kita berikan waktu satu minggu untuk memberikan dokumen yang kita minta," kata Salwani selaku Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah itu. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Persoalan SPBU Mangkrak, Komisi A DPRK Bener Meriah Gelar RDP

Terkini