Acehpost.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Zulfadhli menekankan, hasil evaluasi Kemendagri bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Karena itu, seluruh koreksi yang disampaikan pemerintah pusat harus ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekda Aceh.
“Kita belum tahu berapa besaran TPP yang akan disesuaikan. Yang jelas, TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Zulfadhli kepada AJNN di Tapaktuan, Rabu, 28 Januari 2026.
Secara ideal, kata Zulfadhli, alokasi TPP ASN berada di kisaran satu persen dari total APBA. Namun, kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai tidak dalam keadaan baik, terutama di tengah tingginya kebutuhan penanganan bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Keuangan Aceh sekarang tidak baik-baik saja. Dengan kondisi bencana dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur anggaran,” tegasnya.
Zulfadhli juga mengingatkan, Sekda Aceh selaku Ketua TAPA dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila tidak mematuhi hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026.
“Kalau Sekda Aceh tidak menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, maka Sekda Aceh dapat dicopot,” tegas Zulfadhli.
DPRA, kata Zulfadhli, menilai apabila Sekda tetap memaksakan anggaran yang telah dikoreksi Mendagri dan mengabaikan hasil evaluasi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dan penanggung jawab teknis penyusunan APBA, Sekda dinilai memikul tanggung jawab langsung atas kepatuhan APBA terhadap evaluasi Mendagri.Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif dan kepegawaian hingga implikasi hukum.
DPRA juga mengingatkan, APBA yang tidak patuh terhadap evaluasi Mendagri berisiko mengalami penundaan pengesahan, pembatalan sebagian anggaran, hingga terhambatnya pencairan pembayaran tertentu, serta berpotensi memunculkan temuan berat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu poin krusial yang disorot DPRA adalah besarnya alokasi TPP ASN yang masih menjadi catatan dalam evaluasi Mendagri. DPRA menegaskan tidak akan menyetujui penganggaran TPP ASN selama belum disesuaikan sepenuhnya dengan hasil evaluasi tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot Sekda, DPRA menegaskan perannya melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi politik. DPRA dapat menyatakan ketidakpatuhan secara resmi, merekomendasikan pencopotan Sekda, serta melaporkannya kepada Mendagri.
DPRA, menurut Zulfadhli, telah menyiapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh serta surat laporan khusus kepada Mendagri terkait dugaan ketidakpatuhan Sekda selaku Ketua TAPA dalam menindaklanjuti evaluasi APBA 2026.
“DPRA hanya akan menyetujui APBA 2026 yang sepenuhnya patuh terhadap hasil evaluasi Mendagri. Ini bukan soal konflik, tetapi memastikan APBA taat hukum, aman secara fiskal, dan tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Zulfadhli.
Sebelumnya, Kemendagri menegaskan agar alokasi belanja TPP ASN dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta capaian reformasi birokrasi.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 900.1/10229/Keuda tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh c.q. Sekda Aceh. Dalam dokumen evaluasi itu, Kemendagri menyoroti besarnya usulan belanja TPP ASN yang mencapai Rp 1,502 triliun atau sekitar 13,88 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan APBA 2026.
Kemendagri menilai besaran anggaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar tetap akuntabel, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Evaluasi tersebut sekaligus menjadi peringatan agar kebijakan belanja pegawai di Aceh tidak membebani fiskal daerah dan tetap sejalan dengan tujuan utama reformasi birokrasi, yakni peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan semata peningkatan belanja aparatur.(*)













