ACEHPOST.ID | IDI – 168 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur resmi dilantik serentak hari ini, dilaksanakan di Desa/Gampong masing-masing Kamis, 25 Januari 2024. Para anggota KPPS akan mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Para anggota KPPS yang dilantik tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
M Ihsan, Ketua PPK Kecamatan Darul Ihsan saat dikonfirmasi oleh media acehpost.id, Mengatakan, “Benar 168 Anggota KPPS dari 24 TPS terdiri dari 16 Gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Ihsan serentak dilantik oleh PPS setempat, setelah acara pelantikan anggota KPPS juga menanam satu pohon per TPS “sebutnya.
Menurutnya, Salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis adalah KPPS. KPPS adalah kelompok yang bertugas melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan. KPPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu di TPS, menghitung suara, dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
“Harapannya, KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian yang tinggi. KPPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPS juga harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik. “Sebut Ihsan.(Muksal)