ACEHPOST.ID | IDI – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Darul Ihsan melantik 24 orang peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Kantor Camat Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (22/01/2024).
Untuk diketahui, Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
- Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Gampong/PPL.
Muhammad Ikbal Farabi Ketua Panwascam Darul Ihsan, Mengucapkan selamat kepada Pengawas TPS terpilih. Semoga amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya, sebelum terpilih menjadi PTPS, ada beberapa seleksi yang dilaksanakan, di antaranya seleksi administrasi, wawancara, dan tanggapan/masukan dari masyarakat.
“Usai acara pelatihan dilanjut dengan Bimbingan Teknik (Bimtek),” pungkas Ikbal, “menurutnya PTPS yang dilantik sebanyak 24 orang Pengawas TPS, Terdiri dari 16 Gampong yang ada di wilayah kecamatan Darul Ihsan.
Ikbal menambahkan, anggota PTPS yang dilantik sudah diseleksi sesuai dengan prosedur. “anggota PTPS yang dilantik hari ini, kami pastikan sudah mengikuti seleksi secara ketat dan sebaik mungkin.
Ia juga menyampaikan bahwa anggota PTPS nantinya harus bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS).
“Seluruh anggota PTPS nantinya harus bekerja secara profesional dan jangan mudah terpengaruh oleh segala macam godaan dari pelaku pelanggaran Pemilu pada saat melakukan pengawasan di TPS, “tegas Ikbal.(Muksal)