Home / Daerah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:37 WIB

5 Orang Diamankan Diduga Melakukan Mencuri Besi di PLTU 3,4 Nagan Raya

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Nagan Raya . Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.06 Wib telah diamankan 5 orang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang, pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

 

Setelah menerima laporan terjadi Pencurian besi di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepatnya di PT. PLTU 3 & 4 yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan cara mengambil besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang, pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

 

Kronologinya pada hari Selasa tgl 28 Oktober 2024 sekira pkl 23.09 Wib, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara SR dan Saudara TH berada diseputaran Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya 

 

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong sesampainya di Desa Suak Puntong kami langsung melakukan penangkapan di terhadap saudara SR dan saudara  TH di pinggir jalan Nasional

 

Kemudian langsung mengintrogasi kedua pelaku dari hasil pengakuan saudara SR dan Saudara TH ia benar yang melakukan pencurian tersebut adalah mereka pada saat melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil saudara T. AW kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saudara T. AW di Desa Meureubo di jalan Nasional 

 

barang bukti 1 (satu) unit Mobil Cold diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN – 1 (satu) unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD 23 Tahun

 

5 Orang Pelaku pencurian serta  barang bukti telah diamankan Di Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan  Undang Undang dan  Hukum. KUHP ” Ungkapnya ” Kapolres Nagan Raya Melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani.

 

Dalam perkara tersebut ke 5 orang Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Polsek Peukan Bada Tertibkan 8 Gepeng Bermotor

Daerah

Ramadhan Berkah Peduli Sesama, Persit Koorcabrem 012 Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan

Daerah

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Semarak Ramadhan 1446 H Kodam IM

Daerah

Bupati Aceh Besar Buka MTQ ke-13 Kemukiman Kueh Lhoknga

Daerah

Tingkatkan Kinerja dan Mutu Kesehatan, Bupati Bentuk Satgas

Daerah

Bupati, Tarmizi Menandatangani Perjanjian Kinerja(PK) Sebagai Kepala Perangkat Daerah.

Daerah

Dukung Swasembada Pangan, Aceh Besar Siap Tingkatkan LTT dan Oplah

Daerah

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Meuligoe