Acehpost.id, Suka Makmue – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Nagan Raya Tahun 2025-2029.
FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Bappeda, Rahmattullah, S.STP., M.Si. yang berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (23/06/2025).
Dalam sambutannya, Rahmattullah menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
“Proses penyusunan dokumen RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya telah memasuki tahapan penyusunan rancangan,” ujar Rahmattullah.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan terus berproses sesuai tahapan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut kata Rahmattullah adalah penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJMK 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Sebagai syarat dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK, maka diperlukan naskah akademik yang menjadi dasar argumentasi ilmiah penyusunan regulasi tersebut,” jelasnya.
Rahmattullah menyebut bahwa naskah akademik adalah kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya pembentukan sebuah peraturan daerah.
“Partisipasi peserta FGD ini sangat kami harapkan, baik berupa informasi, pendapat, masukan, maupun saran konstruktif dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Syarizal Budian Putra, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif sebagai dasar penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029.
“Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Ketua Tim), Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta.
FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Heri Yanda, S.A.B., Ketua Komisi III Junid Aryanto, Ketua Komisi IV Sigit Winarno, Ketua MPU, Ketua MPD, para Kepala SKPK, para imum mukim, Ketua Forum Keuchik, LSM, serta undangan lainnya.