Home / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:34 WIB

SPMB Aceh Berintegritas, Disdik: Orang Tua Tak Perlu Khawatir. Komitmen Disdik Memeratakan Kualitas Sekolah

Redaksi - Penulis Berita

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur dengan jelas jalur penerimaan siswa, termasuk jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau—semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” ujar Marthunis dalam keterangannya, Senin (24/06/2025).

Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh. Ia meminta masyarakat tidak lagi berpatokan pada label sebuah sekolah lebih unggul dari sekolah lainnya.

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” jelasnya.

Sebagai bentuk penguatan integritas proses, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Marthunis.

Disdik Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses SPMB, demi menciptakan pendidikan yang jujur, adil, dan merata bagi seluruh generasi muda Aceh.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Bangkit dari Lumpur Banjir, Pendidikan Aceh Harus Tetap Berjalan

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Nasional

Siswa SMAN 1 Banda Aceh Borong Dua Medali Emas dan Special Award di I2ASPO UGM

Nasional

Harumkan Nama Aceh dan Gayo Lues, Guru SMAN Seribu Bukit Raih Juara Nasional ASRI Award 2025

Nasional

SMAN 7 Banda Aceh Raih Empat Medali NASPO 2025 di UGM

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan