Home / Parlementaria / Pemerintah

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:41 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Bakal Kebut Pembahasan RPJM Aceh

Redaksi - Penulis Berita

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan lembaga DPRA sangat siap untuk membahas RPJM Aceh 2025–2029 bersama pihak Pemerintah Aceh untuk segera ditetapkan menjadi qanun, Kamis (10/7/2025).

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan lembaga DPRA sangat siap untuk membahas RPJM Aceh 2025–2029 bersama pihak Pemerintah Aceh untuk segera ditetapkan menjadi qanun, Kamis (10/7/2025).

Banda Aceh – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan kesiapan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029 bersama pihak Pemerintah Aceh untuk segera ditetapkan menjadi Qanun.

Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga menegaskan, dokumen RPJM Aceh tersebut menjadi dasar hukum Pemerintahan Mualem-Dek Fadh untuk merumuskan visi dan misinya dalam berbagai program dan kegiatan lima tahun ke depan. Karena itu, pihaknya dan eksekutif Aceh bakal segera mengebut pembahasannya hingga tuntas.

“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” kata Abang Samalanga, Kamis (10/07/2025).

Abang Samalanga menuturkan, pembahasan dokumen tersebut perlu dikebut karena mengingat tenggat waktu masa penetapan RPJM Aceh yang sudah mepet.

Sebab, berdasarkan regulasi, RPJM daerah harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sedangkan pelantikan Mualem berlangsung pada 12 Februari 2025, maka Qanun RPJM Aceh harus disahkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2025.

Jika eksekutif dan legislatif tidak menuntaskan pembahasan pada tenggat waktu yang ditetapkan, maka dampaknya bakal kenakan sanksi administratif. Di antaranya yakni penundaan pembayaran gaji atau sanksi lainnya yang ditetapkan.

Abang Samalanga mengaku bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sudah memberikan atensi khusus kepada dirinya ihwal pembahasan rancangan Qanun RPJM Aceh tersebut.

“Soal ini sudah jadi antensi antara Pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan membahas draft rancangan Qanun RPJM Aceh agar bisa segera disahkan dalam paripurna guna ditetapkan dalam qanun.

“InsyaaAllah, InsyaaAllah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh