Home / Parlementaria / Pemerintah

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:46 WIB

PT ALIS Diduga Garap Lahan Sebelum HGU Terbit, Komisi III DPRA akan Panggil Pihak Terkait

Redaksi - Penulis Berita

Anggota DPRA Hadi Surya. PT ALIS Diduga Garap Lahan Sebelum HGU Terbit, Komisi III DPRA akan Panggil Pihak Terkait.

Anggota DPRA Hadi Surya. PT ALIS Diduga Garap Lahan Sebelum HGU Terbit, Komisi III DPRA akan Panggil Pihak Terkait.

Tapaktuan – PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) diduga melakukan penggarapan lahan tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Selatan.

“Informasi yang saya terima, Perusahaan perkebunan sawit PT ALIS telah menggarap lahan seluas lebih kurang 1.357 hektare sebelum izin HGU diterbitkan,” ungkap Sekretaris Komisi III Hadi Surya di Tapaktuan Selasa (08/07/2025).

Sekretaris Komisi III DPRA itu menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dan akan dibawa ke dalam rapat Komisi III.

“Direncanakan akan memanggil manajemen perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” kata Hadi.

Menurutnya, jika benar perusahaan menggarap lahan sebelum memiliki HGU, maka hal tersebut termasuk pelanggaran serius dalam tata kelola perizinan di sektor agraria.

“Kami di Komisi III DPRA akan menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil pihak PT ALIS, BPN, dan instansi terkait. Jika terbukti melanggar, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut seluruh perizinannya dan mengambil kembali tanah tersebut untuk di bagikan kepada masyarakat,” tegas Hadi Surya.

Ia menjelaskan tindakan perusahaan yang beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap berpotensi merugikan masyarakat dan negara, serta melanggar prinsip keadilan agraria.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan DPRA berkomitmen menjaga tata kelola perizinan di Aceh agar tetap memberikan kenyamanan bagi investasi secara transparan dan taat hukum.

Sebagai langkah awal, Komisi III DPRA akan menggelar rapat internal untuk merumuskan agenda pemanggilan dan mengkaji seluruh aspek hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses klarifikasi serta evaluasi hukum secara menyeluruh. DPRA akan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Hadi Surya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh