Acehpost.id – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Muzakir Manaf, menyepatkan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil pada sidang paripurna lembaga legislatif tersebut, Kamis (25/09/2025) di Banda Aceh.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli usai penetapan rancangan KUA PPAS perubahan 2025 itu mengatakan bahwa, pihaknya memberikan pujian dan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan Tim TAPA yang telah bekerjasama dengan baik selama ini untuk mewujudkan lahirnya R-APBA perubahan 2025.
Zulfadhli mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2025 sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRA. Sehingga, mereka dapat menyetujui adanya perubahan dalam rancangan tersebut.
“Rancangan perubahan KUA PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan TAPA dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” katanya.
Dia juga menyebutkan, perubahan tersebut turut mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten dan kota. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh serta Banggar DPRA atas kerjasama yang baik selama proses pembahasan,” kata Zulfadhli.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Muzakir Manaf saat menandatangani kesepakatan KUA PPAS RAPBA-Perubahan 2025, Kamis 25 September 2025.(*)













