Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 08:11 WIB

DPRA Soroti Ketimpangan Aturan Pajak Kendaraan di Aceh, Buka Ruang Pungli dan Bingungkan Warga

Redaksi - Penulis Berita

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muhammad Iqbal.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muhammad Iqbal.

Aceh Selatan – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Muhammad Iqbal, menyoroti ketimpangan aturan dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Aceh. Ia menyebutkan kebijakan yang berbeda antar-UPTD Samsat membuat masyarakat bingung dan membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli).

“Kami berharap Pemerintah Aceh memperjelas regulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini antar-UPTD Samsat di daerah berbeda-beda aturannya,” kata Iqbal kepada AJNN, Rabu, 12 November 2025.

Politisi muda Partai Golkar itu mencontohkan, di Aceh Selatan masyarakat diwajibkan membawa KTP asli sesuai nama di STNK saat membayar pajak, sementara di Banda Aceh ketentuan itu tidak diberlakukan.

“Ini kan aneh, di Aceh Selatan harus bawa KTP asli, tapi di Banda Aceh tidak diminta. Harusnya ada aturan yang seragam,” tegasnya.

Iqbal juga menilai syarat perpanjangan STNK selama ini terlalu kaku dan justru menyulitkan warga. Ia menegaskan, BPKB seharusnya menjadi identitas utama kendaraan, bukan KTP.

“Yang menjadi identitas kendaraan itu BPKB, bukan KTP. Jadi semestinya cukup itu saja, atau surat keterangan dari kepala desa bila pemilik lama sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Selain itu, Iqbal turut menyoroti perbedaan biaya kertas gesek kendaraan antar daerah. Di Banda Aceh, kertas gesek diberikan secara gratis, sementara di Aceh Selatan masyarakat dipungut biaya antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu per lembar.

“Kalau di Banda Aceh itu gratis, paling kita kasih uang rokok kalau minta tolong petugas bantu gesek. Tapi di Aceh Selatan malah dipatok biaya. Ini harus ditertibkan,” ungkapnya.

Ia mendesak Badan Keuangan Aceh (BKA) untuk segera menertibkan perbedaan aturan ini dengan menerbitkan pengumuman resmi di setiap kantor UPTD Samsat terkait persyaratan dan biaya yang sah.

“Saya minta BKA membuat pengumuman resmi di setiap kantor Samsat berisi daftar persyaratan dan biaya resmi. Supaya masyarakat tahu dan tidak dibodoh-bodohi oleh oknum petugas,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Anggota DPRA Ngohwan Terenyuh dengan Kondisi Keluarga Amri, Sorot Fungsi Sekolah Rakyat

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Kasus HIV di Aceh

Parlementaria

Ketua Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Urus Pajak Kendaraan, Dukung Program Pemutihan PKB

Parlementaria

Jelang Terima Anugerah Adat, Mendagri Dijamu Makan Malam oleh Ketua DPRA

Parlementaria

Ketua DPRA : Kemerdekaan Indonesia dan hasil perdamaian Aceh yang kita nikmati adalah hasil perjuangan para pahlawan

Parlementaria

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Parlementaria

Dukung Pelaksanaan MTQ Aceh di Pidie Jaya, Ihsanuddin MZ Ajak Masyarakat Sambut Kafilah dengan Ramah

Parlementaria

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat