Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:06 WIB

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Redaksi - Penulis Berita

Acehpost.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, LSM lingkungan, Peneliti maupun Pelaku usaha sektor perikanan.

Fuadri, S.Si, M.Si Anggota Komisi II DPRA dalam pembukaan acara RDPU ini menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah. Sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Aceh dan sumber utama penghidupan bagi masyarakat pesisir.

“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional serta internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Komisi II DPRA dalam forum RDPU.

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah lebih dari satu dekade berlaku, kini dirasa perlu diperbarui. Perubahan qanun ini mencakup berbagai penguatan substansi, antara lain:

Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;

Pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya skala kecil, dan petambak garam, termasuk perlindungan wilayah tangkap dan peningkatan akses permodalan;

Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko, dengan memanfaatkan sistem elektronik OSS;

Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;

Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran yang transparan dan berkeadilan;

Kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Perubahan qanun ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

RDPU ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Forum ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan di tingkat legislatif sebelum qanun ini disahkan.

“Kami dari DPR Aceh ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” ujar Fuadri, S.Si, M.Si.

Dengan perubahan regulasi ini, DPRA berharap tata kelola sektor perikanan Aceh semakin kuat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kelestarian sumber daya laut Aceh untuk generasi mendatang.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh

Pemerintah

Wagub Fadhlullah Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir di Takengon

Pemerintah

Mualem Pantau Langsung Distribusi Bantuan ke Aceh Utara, Sebut Kebutuhan Helikopter

Pemerintah

Dinas Pendidikan Aceh Serukan Penggalangan Donasi untuk Guru, Tendik dan Siswa Terdampak Banjir Aceh

Pemerintah

Pemerintah Mulai Drop Bantuan dari Udara ke Wilayah Banjir Aceh

Pemerintah

Gubernur Mualem Minta Bantuan Menhan Mobilisasi Nasional Bantu Percepat Penanganan Bencana Aceh