
ACEHPOST – SIMEULUE | Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang penyandang disabilitas (tuli dan bisu) di Kabupaten Simeulue memicu kemarahan luas masyarakat. Publik mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, menangkap pelaku, dan menegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Senin, (20/4/2026).
Korban, Al Ahsan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor berinisial AW. Peristiwa terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan pesisir pantai Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Simeulue, kasus ini telah resmi dilaporkan dan kini menjadi sorotan publik.

Kronologi: Isyarat Penolakan Berujung Kekerasan
Insiden bermula saat pelaku meminta rokok kepada korban yang baru selesai membersihkan perahu. Korban yang tidak memiliki rokok memberikan isyarat tangan sebagai bentuk penolakan.
Namun, respons tersebut memicu emosi pelaku. Ia diduga langsung melakukan kekerasan secara brutal dengan mencengkeram kerah baju korban, memukul wajah berulang kali, menekan pipi kiri korban, hingga kembali melayangkan pukulan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di dekat telinga kiri, memar di wajah, serta luka pada bagian kaki.
Pihak kepolisian dari Polres Simeulue menyampaikan bahwa kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan.
“Perkara ini sedang kami tangani. Besok korban akan dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah BAP dinyatakan lengkap, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar pihak Polres Simeulue.
Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Sorotan: Kekerasan terhadap Kelompok Rentan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan penyandang disabilitas ganda yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan membela diri.
Publik menuntut aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan inklusif dengan menghadirkan pendamping keluarga, ahli bahasa isyarat, serta tenaga profesional.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Desakan Publik Menguat dan Mendesak:
- Polisi segera menetapkan dan menangkap tersangka.
- Proses hukum dilakukan transparan dan profesional.
- Penerapan pasal berlapis terhadap pelaku.
- Pemerintah daerah memberikan bantuan medis, psikologis, dan hukum kepada korban.
Seruan Kemanusiaan:
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Keterbatasan korban bukan alasan untuk melemahkan proses hukum, melainkan dasar untuk memperkuat perlindungan.
Keadilan bagi Al Ahsan adalah cerminan komitmen negara dalam menjaga martabat setiap warga tanpa terkecuali. (*BS)










