Home / Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:54 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – Kasus Penganiayaan Berat yang menyebabkan meninggalnya korban RD (50), salah satu warga Meunasah Kulam Aceh Besar, yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Syiah Kuala Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, kini telah diperoleh identitas para tersangka.

Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar.

Para tersangka yang melakukan penganiayaan sehingga meninggalnya RD (50), antara lain, SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh, ucap Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024) sore.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka, tambahnya.

Tindak lanjut yang akan dilakukan mengirimkan pemberitahuan penetapan TSK ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum, sambung Fadillah.

Kasat Reskrim mengatakan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.

Kegiatan dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh, tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” kata Kompol Fadillah.

Share :

Baca Juga

Polri

Revolusi Komunikasi Publik Polri: SiPenmas, Inovasi Digital untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat

Polri

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Polri

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh 

Polri

Polda Aceh Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Lomba Kreatif dan Donor Darah Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Polri

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Polri

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Polri

Puluhan Polisi Amankan Aksi Unras KAMMI di Tugu Simpang Lima

Polri

Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety