Home / Pemerintah / Pemkab Aceh Besar

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:18 WIB

Abah Junaidi Sebut Hewan Betina Boleh untuk Kurban, Tapi Jantan Lebih Afdhal

Redaksi - Penulis Berita

Abah Junaidi mengisi Kajian Rutin Pemkab Aceh Besar, di Komplek Jantho Sport City, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (30/5/2024) malam.
FOTO/ DOK PEMKAB ACEH BESAR

Abah Junaidi mengisi Kajian Rutin Pemkab Aceh Besar, di Komplek Jantho Sport City, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (30/5/2024) malam. FOTO/ DOK PEMKAB ACEH BESAR

Kota Jantho – Kajian Rutin Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang diasuh Abah Junaidi menelaah tentang seputar ibadah Qurban bagi ummat Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban.

Kali ini lokasi pengajian rutin malam Jumat yang biasa berlangsung di Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar itu, dilaksanakan di seputaran panggung utama Expo UMKM dalam rangka HUT ke-52 HKG TP-PKK di Komplek Jantho Sport City, Kamis (30/05/2024) malam.

“Kita pindahkan lokasi pengajian ke arena Expo UMKM agar pengajian ini bukan hanya bisa diikuti jamaah reguler, tapi juga pengunjung Expo, hingga kegiatan itu juga diisi dengan muatan agamis.

Bahkan kita menutup semua stand dan pengunjung bisa mengikuti kajian halaqah malam jum’at rutin tersebu,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, selaku tuan rumah halaqah rutin tersebut.

Malam itu Abah Junaidi kembali mengulas seputar ibadah qurban, sebagai lanjutan kajian di pekan sebelumnya.

Tampak Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, jajaran Kepala OPD, hingga tokoh masyarakat seputaran Kota Jantho plus pengunjung expo mengikuti kajian tersebut dengan serius.

Seperti biasa, kajian itu juga disertai tanya jawab, yang kali ini seputar persoalan qurban.

Abah menerangkan bahwa berqurban hanya sah dilaksanakan pada hari raya Qurban/Haji dan pada 3 hari tasyrik.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Negara dari KPK RI

“Jadi tidak boleh dan tidak sah jika dipercepat pada hari meugang atau di luar hari tasyrik, karena qurban itu hanya sah pada hari raya qurban dan 3 hari tasyrik, walau pada malam hari sekalipun,” jelasnya.

Dalam kajian rutin itu, Abah Junaidi juga menyampaikan terkait jenis hewan Qurban yang baik untuk dijadikan hewan Qurban.

“Selain telah cukup umur hewan Qurban boleh yang betina, lebih baik yang belum bunting, namun alangkah lebih afdhal hewan jantan yang gagah karena akan menjadi kenderaan kita di akhirat nanti,” imbuh Abah yang juga Imuem Chik Masjid Agung Almunawwarah Kota Jantho itu.

Lebih lanjut, Abah mengingatkan tentang adanya perintah sfesifik berkurban dalam Alquran Surah Alkautsar ayat 2 yang memerintahkan ibadah shalat dan berqurban.

“Sementara dalam hadis Nabi yang dirawi oleh Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan, Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami,” kata Abah.

Abah Junaidi juga kembali membahas seputar ‘penyisihan’ daging kurban untuk pemilik kurban.

Secara tegas alumni Dayah Ruhul Fata Seulimuem itu menyatakan ‘haram’ jika kurban itu terkait dengan nazar atau niat yang sifatnya kurbannya sudah wajib ditunaikan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

Akan berbeda jika kurban itu masih dalam koridor sunat, hingga masih ditolerir untuk di sisihkan daging untuk pemilik kurban.

Walaupun sebenarnya lebih afdal untuk tidak diterima daging kurban itu oleh pemilik qurban.

Menurut Pemimpin Dayah Ma’hadal Fata Lamkabue, Seulimuem itu, inti dari kurban adalah berbagi, antara kelompok yang mampu dengan warga di sekitarnya.

Walau daging kurban itu hanya diberikan kepada seorang faqir pun.

“Jadi tak mesti dibagi ke banyak orang, bisa saja diberikan atau disedeqahkan kepada seorang fakir, terserah mau diapakan oleh penerima.

Yang jelas pahala kurban mengalir kepada pemilik kurban,” tandas Abah Junaidi.

Menjawab pertanyaan jamaah seputar lokasi berkurban, dengan mengutip dalil dan hadist, Abah mengungkapkan lebih afdal berkurban di sekitar lokasi pemukiman yang berkurban.

Atau paling tidak di lokasi yang belum melewati qashar shalat.

Bagi seorang pemimpin, maka ia berkurban di dalam wilayah di bawah kewenangannya.

“Ingat, jika memang di lokasi yang hendak dilaksanakan kurban, jumlah hrwan kurbannya sudah sangat melebihi, maka memindahkan lokasi untuk berkurban di luar alamat pemilik kurban, bisa saja dilakukan,” kata demikian Abah Junaidi.

Untuk kajian pekan mendatang, akan dibahas seputar aqiqah, dan lokasi pengajian kembali dilaksanakan di Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal bersama Agus Fathoni Jemput Kedatangan Mendagri di Bandara Kualanamu

Pemerintah

Buka Pertandingan Cabor Kempo, Pj Gubernur Safrizal: Bertandinglah dengan Terhormat

Pemerintah

Cabor Anggar Raih Emas Lagi, Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali

Pemerintah

PB PON Wilayah Aceh Gelar Rapat Persiapan Kepulangan Atlet PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Buka Cabang Olahraga Tarung Derajat di PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Sambut Kepala BNN di Meuligoe Gubernur Aceh

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid di MRB

Pemerintah

Pj. Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah untuk Membangun Aceh Lebih Baik