Home / News

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:31 WIB

BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Ini Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur? 

Redaksi - Penulis Berita

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H.

ACEHPOST.ID || IDI – Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki BPJS Kesehatan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

“Wilayah uji coba mencakup Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Eko, Rabu, (03/07/2024).

Dijelaskan bahwa pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.

“Namun, pemohon SIM harus segera mendaftar di kantor BPJS,” Terang Eko.(Muksal)

Share :

Baca Juga

News

KIP Aceh Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup

News

Polisi Amankan Pelaku Penyeludupan Imigran Etnis Rohingnya di Aceh Timur

Ekonomi

Ketua Dewan Komisioner OJK Apresiasi BSI Aceh atas Hadirnya Desa Nilam sebagai Pelopor Pengembangan Ekonomi Desa

News

Upacara HUT TNI ke-79 di Kodim 0104/Atim Berlangsung Khidmat

News

Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik

News

Pendangang UMKM Laris Manis diburu Pembeli Pada Ajang POPDA Aceh Ke XVII di Aceh Timur

News

POPDA XVII di Aceh Timur, Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan Ikut Memeriahkan

News

Simpan Sabu Dalam Anus, Pria Di Aceh Timur Ditangkap Polisi