ACEHPOST.ID || IDI – Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Wilayah uji coba mencakup Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Eko, Rabu, (03/07/2024).
Dijelaskan bahwa pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
“Namun, pemohon SIM harus segera mendaftar di kantor BPJS,” Terang Eko.(Muksal)