Acehpost.id, Suka Makmue – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. Iskandar, AP yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya itu berlangsung di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ardimartha menyampaikan bahwa struktur organisasi yang baik harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
“Secara ideal, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi kelembagaan paling singkat setiap tiga tahun sekali.
“Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya akan segera melakukan evaluasi kelembagaan,” ungkap Sekda Ardimartha.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah.
“Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2018. Untuk evaluasi kelembagaan di lingkungan Pemkab Nagan Raya pelaksanaannya direncanakan pada akhir bulan November 2024,” kata Dahlan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait evaluasi kelembagaan pada perangkat daerah oleh narasumber Anwar, S.Ag., M.H., Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Aceh.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Masyarakat, Zuilfika, SH; Kepala Dinas Komunikas,i Informatika dan Statistik, Nila Kasma, SH; Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Kesejahteraan Rakyat, dan Sumber Daya Manusia, Siti Zaidar, SST, MKM; Kepala Subbagian Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Biro Organisasi Setda Aceh, Bustami Effendi, S.Hut; perwakilan SKPK Nagan Raya; serta undangan lainnya.