Home / Parlementaria / Pemerintah

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Redaksi - Penulis Berita

Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma.

Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma.

Banda Aceh — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan dan proporsional terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan.

Perusahaan tambang tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Bunda Salma menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN) Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut.

“Kami di DPRA berpandangan setiap persoalan pertambangan, apalagi yang berkaitan dengan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas dan berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional,” ujar Bunda Salma kepada media, Sabtu, 8 November 2025.

Ia menambahkan, pengawasan yang jujur dan terbuka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen moral bersama untuk menjaga investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah dan melestarikan lingkungan Aceh.

Menurutnya, Komisi III DPRA menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi di Aceh. Bunda Salma menekankan setiap investor seharusnya dapat beroperasi dengan nyaman, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD), bukan justru menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, pencabutan izin sudah menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Bunda Salma memastikan DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan di Aceh untuk menjamin setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Anggota DPRA Ngohwan Terenyuh dengan Kondisi Keluarga Amri, Sorot Fungsi Sekolah Rakyat

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Kasus HIV di Aceh

Parlementaria

Ketua Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Urus Pajak Kendaraan, Dukung Program Pemutihan PKB

Parlementaria

DPRA Soroti Ketimpangan Aturan Pajak Kendaraan di Aceh, Buka Ruang Pungli dan Bingungkan Warga

Parlementaria

Jelang Terima Anugerah Adat, Mendagri Dijamu Makan Malam oleh Ketua DPRA

Parlementaria

Ketua DPRA : Kemerdekaan Indonesia dan hasil perdamaian Aceh yang kita nikmati adalah hasil perjuangan para pahlawan

Parlementaria

Dukung Pelaksanaan MTQ Aceh di Pidie Jaya, Ihsanuddin MZ Ajak Masyarakat Sambut Kafilah dengan Ramah

Parlementaria

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat