Home / Parlementaria / Pemerintah

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Redaksi - Penulis Berita

Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma.

Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma.

Banda Aceh — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan dan proporsional terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan.

Perusahaan tambang tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Bunda Salma menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN) Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut.

“Kami di DPRA berpandangan setiap persoalan pertambangan, apalagi yang berkaitan dengan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas dan berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional,” ujar Bunda Salma kepada media, Sabtu, 8 November 2025.

Ia menambahkan, pengawasan yang jujur dan terbuka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen moral bersama untuk menjaga investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah dan melestarikan lingkungan Aceh.

Menurutnya, Komisi III DPRA menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi di Aceh. Bunda Salma menekankan setiap investor seharusnya dapat beroperasi dengan nyaman, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD), bukan justru menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, pencabutan izin sudah menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Bunda Salma memastikan DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan di Aceh untuk menjamin setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh