Home / Polri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M.Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian HandPhone milik korban Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Selasa (26/08/2025) siang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.

Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh, ujar AKP Donna.

Korban ketika itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat, namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan, sebut Kasatreskrim.

Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM. Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV Bandara SIM, dengan bukti kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku, tim opsnal jatanras terus mengejar keberadaan pelaku, sehingga ia ditangkap disebuah hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti handphone milik korban yang di sembunyikan dalam gudang basement hotel.

Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban, ucap AKP Donna.

Kini FRR dalam pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelak, ia mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena ada kesempatan (HP milik korban yang tertinggal di box motor) dan telah meminta maaf kepada korban. Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol No.8 tahun 2021, tutur Kasatreskrim.

Lalu, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Polri

Tak Sampai 1×24 Jam, Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

Polri

36 Personel Polresta Banda Aceh Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian dari Presiden

Polri

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan 

Polri

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

Polri

Kapolda Aceh Sambut Kunjungan Mendagri, Paparkan Langkah Cepat Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang

Polri

Kapolri Cicipi Makanan di Dapur Umum, Pastikan Makanan untuk Pengungsi Bergizi

Polri

Kapolda Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Banjir dan Polres Aceh Tamiang

Polri

Nakes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang