Home / Parlementaria / Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 - 15:22 WIB

DPR Aceh Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan dengan UU Desa

Redaksi - Penulis Berita

Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri). 

Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor DPR Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri). 

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui keinginan para kepala desa (keuchik) untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan UU Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi UU Pemerintah Aceh (UUPA).

“Ini kita sedang merevisi UUPA. Saya pikir kita setuju supaya masa jabatan keuchik di Aceh sama dengan UU Desa,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Teuku Raja Keumangan (TRK) saat menerima aksi damai para keuchik se Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh terkait masa jabatan delapan tahun dimasukkan dalam revisi UUPA, di kantor DPR Aceh.

Baca Juga : Pemkab Aceh Besar Evaluasi Penerapan Program Pendidikan Terpadu untuk Pembentukan Karakter Islami

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca Juga : Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64, Insan Pendidikan Berprestasi Dapat Apresiasi

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh itu juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA, dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat.

“UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik,” demikian TRK. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Pancasila adalah Jiwa Bangsa

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Musdalub HIPMI, Momentum Konsolidasi dan Soliditas Internal

Pemerintah

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Pemerintah

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

Pemerintah

Gelar TTG Aceh XXVI Resmi Dibuka, Pemerintah Dorong Inovasi Teknologi Berbasis Lokal

Pemerintah

Wagub Luncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Disabilitas 

Pemerintah

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Pemerintah

Ulama dan Tokoh Politik Aceh Lepas Keberangkatan Wagub Fadhlullah ke Tanah Suci