Home / Parlementaria / Pemerintah

Selasa, 2 September 2025 - 13:02 WIB

DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL

Redaksi - Penulis Berita

Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad dan Munawar Ar (Ngoh Wan), menerima audiensi perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar di Gedung DPRA, Selasa (02/09/2025).

Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad dan Munawar Ar (Ngoh Wan), menerima audiensi perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar di Gedung DPRA, Selasa (02/09/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui tim pembahas Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) menyepakati perubahan status hutan lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, menjadi Hutan Area Penggunaan Lain (APL).

Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad menjelaskan, masyarakat Lampuuk sejak lama mengeluhkan status kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sejak 2013.

Padahal, sebelumnya area tersebut merupakan perkebunan rakyat yang ditanami cengkeh, durian, meulinjo, dan tanaman lain.

“Nah, hari ini kita sudah duduk, sudah mendengar apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung itu harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman usai bertemu perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk di Gedung DPRA, Selasa (02/09/2025).

Untuk diketahui, Mukim Lampuuk terdiri dari Gampong Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut.

Menurut Abdurrahman, selama ini masyarakat Mukim Lampuuk kerap dihantui keresahan akan potensi konflik saat mengelola kebun mereka yang masuk kawasan hutan lindung tersebut.

Atas dasar itu, Abdurrahman menegaskan, perubahan status ini penting agar masyarakat dapat kembali mengelola kebun mereka secara legal.

Menurutnya, DPRA bersama tim teknis akan mengajukan dokumen pendukung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Tahap selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk peta, studi, dan sejarah kawasan,” terangnya.

“Jika dokumennya lengkap, biasanya proses perubahan status bisa berjalan lancar,” tukas dia.

Tapi kalau tidak lengkap itu kadang-kadang juga akan terjadi kendala,” jelasnya.

Politikus Gerindra itu optimis, kawasan kebun warga Mukim Lampuuk dapat dilepaskan dari status hutan lindung.

Apalagi, langkah ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang bergantung pada hasil perkebunan di wilayah tersebut.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan menyiapkan skema holding zone (zona penahanan) di kawasan tersebut.

Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Nanti tim akan membahas dengan Kementerian, tentu dari pihak DLHK, pihak PUPR, dan pihak dari kita,” urai Abdurrahman.

“Mungkin nanti akan kita duduk untuk diskusi dengan mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin mengaku, pihaknya cukup berkomitmen mempersiapkan pengalihan kebun warga di kawasan tersebut menjadi Hutan APL.

“Untuk dokumen, sudah kita siapkan, misalnya surat-surat tanah. Sekitar 80 persen pemilik tanah di Lampuuk sudah masuk dalam dokumen itu,” jelasnya.

Selain itu, kata Khairuddin, saat ini juga ada data pendukung lain.

Baik itu pohon, sumur tua, dan sebagainya sebagai penguat, bahwa tanah tersebut memang milik masyarakat dan sudah digunakan atau digarap jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung.

“Kami berharap DPRA dan dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat memproses persoalan ini secepat mungkin,” pinta Khairuddin.

“Karena ini juga terkait dengan kebutuhan RTRW Aceh yang harus segera direalisasikan secara nasional,” ungkapnya.

“Dengan dokumen yang sudah dimiliki, kami rasa sudah mencukupi, meskipun jika masih kurang bisa dilengkapi kemudian,” cuap dia.

“Harapan kami, Lampuuk segera kembali menjadi putih semula a6tau APL, bukan lagi hutan lindung,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh