Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 08:11 WIB

DPRA Soroti Ketimpangan Aturan Pajak Kendaraan di Aceh, Buka Ruang Pungli dan Bingungkan Warga

Redaksi - Penulis Berita

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muhammad Iqbal.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muhammad Iqbal.

Aceh Selatan – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Muhammad Iqbal, menyoroti ketimpangan aturan dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Aceh. Ia menyebutkan kebijakan yang berbeda antar-UPTD Samsat membuat masyarakat bingung dan membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli).

“Kami berharap Pemerintah Aceh memperjelas regulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini antar-UPTD Samsat di daerah berbeda-beda aturannya,” kata Iqbal kepada AJNN, Rabu, 12 November 2025.

Politisi muda Partai Golkar itu mencontohkan, di Aceh Selatan masyarakat diwajibkan membawa KTP asli sesuai nama di STNK saat membayar pajak, sementara di Banda Aceh ketentuan itu tidak diberlakukan.

“Ini kan aneh, di Aceh Selatan harus bawa KTP asli, tapi di Banda Aceh tidak diminta. Harusnya ada aturan yang seragam,” tegasnya.

Iqbal juga menilai syarat perpanjangan STNK selama ini terlalu kaku dan justru menyulitkan warga. Ia menegaskan, BPKB seharusnya menjadi identitas utama kendaraan, bukan KTP.

“Yang menjadi identitas kendaraan itu BPKB, bukan KTP. Jadi semestinya cukup itu saja, atau surat keterangan dari kepala desa bila pemilik lama sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Selain itu, Iqbal turut menyoroti perbedaan biaya kertas gesek kendaraan antar daerah. Di Banda Aceh, kertas gesek diberikan secara gratis, sementara di Aceh Selatan masyarakat dipungut biaya antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu per lembar.

“Kalau di Banda Aceh itu gratis, paling kita kasih uang rokok kalau minta tolong petugas bantu gesek. Tapi di Aceh Selatan malah dipatok biaya. Ini harus ditertibkan,” ungkapnya.

Ia mendesak Badan Keuangan Aceh (BKA) untuk segera menertibkan perbedaan aturan ini dengan menerbitkan pengumuman resmi di setiap kantor UPTD Samsat terkait persyaratan dan biaya yang sah.

“Saya minta BKA membuat pengumuman resmi di setiap kantor Samsat berisi daftar persyaratan dan biaya resmi. Supaya masyarakat tahu dan tidak dibodoh-bodohi oleh oknum petugas,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh