Acehpost.id – Lembaga DPRA memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.Ada tiga fungsi yang melekat pada legislatif yaitu, anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Dalam sistem demokrasi, fungsi pengawasan menjadi keniscayaan dalam tatakelola pemerintahan.
Pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Apalagi, pasca perdamaian Aceh yang terwujud pada tahun 2005 silam, Pemerintah Aceh menggelola anggaran yang tidak sedikit setiap tahunnya. Sehingga diperlukannya kontrol dan pengawasan dari wakil rakyat.
Dalam melakukan pengawasan, anggota dewan turun ke daerah pemilihan (dapil) masingmasing atau sering disebut reses untuk menyerap aspirasi rakyat.Kegiatan itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun.
Selain itu, DPRA juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti setiap temuan lapangan.
Semua itu dilakukan untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.
Wakil Ketua DPRA, Dr Safaruddin SSos MSP mengatakan, pengawasan penting dilakukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan target yang disepakati bersama.
“Pembangunan harus diarahkan untuk mengatasi persoalan yang ada.”
“Karena itu perlunya pengawasan agar arah pembangunan berjalan sesuai dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah),” katanya.
Politikus muda Partai Gerindra ini menambahkan, selama ini anggota DPRA periode 2019-2024 telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan fungsi yang diberikan.
( Parlementaria )