Acehpost.id | Banda Aceh — Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (FOKUSGAMPI) Banda Aceh mendesak Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) untuk bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik di sejumlah wilayah Aceh, yang telah menyebabkan banyak kerugian bagi pelanggan.
Ketua Umum FOKUSGAMPI Banda Aceh, Muhammad Rafsanjani, S.Sos, mengatakan bahwa PLN tidak perlu meminta maaf atas insiden pemadaman listrik yang berulang-ulang. Menurutnya, PLN seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “PLN wajib memenuhi hak-hak konsumen,” ujarnya.
Rafsanjani juga menegaskan bahwa PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal. “Jangan sampai masyarakat sedikit telat bayar listrik langsung diputus, tetapi giliran PLN yang membuat masyarakat rugi akibat pemadaman listrik, PLN hanya diam dan minta maaf. Ini tidak adil!” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa hak pelanggan atau konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi layanan listrik.
Juga hak untuk memilih layanan listrik dan mendapatkannya sesuai dengan standar yang dijanjikan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas layanan yang diterima, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
“Harapannya, PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan bertanggung jawab serta memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat Aceh,” kata dia.