Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:49 WIB

Gubernur Aceh perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026

Redaksi - Penulis Berita

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf di dampingi Wakil Gubernur Aceh,Fadhlullah, SE beserta unsur Forkopimda Aceh serta SKPA terkait menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026, selama 14 hari  terhitung 09 s/d 22 Januari 2026 secara daring, Kamis,(08/01/2026).

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf di dampingi Wakil Gubernur Aceh,Fadhlullah, SE beserta unsur Forkopimda Aceh serta SKPA terkait menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026, selama 14 hari terhitung 09 s/d 22 Januari 2026 secara daring, Kamis,(08/01/2026).

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 22 Januari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh secara virtual (zoom), di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, di kantor Gubernur Aceh, Kamis (08/01/2026).

Dalam rapat virtual ini, langsung dipandu oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (DekFad), serta juga hadir Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kasdam IM serta unsur Forkopimda Aceh Lainnya.

Dalam keputusannya, Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

Perpanjangan ini, atas pertimbangan kondisi penanggulangan bencana dan sebaran korban terdampak, serta memperhatikan fakta di lapangan bahwa masih terdapat wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi logistik di kabupaten/kota terdampak, dan perlunya percepatan layanan publik serta administrasi pemerintahan.

“Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026,” kata Mualem.

Mualem menjelaskan, perpanjangan untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong terdampak yang sulit diakses.

Mualem mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bekerja bersama mempercepat pemulihan Aceh, agar sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat segera pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal.

“Saya juga menginstruksikan agar pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak segera dilaksanakan sehingga konektivitas masyarakat dapat kembali normal,” tuturnya.

Selain itu, Mualem juga meminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota, saya minta agar penyusunan dokumen R3P diselesaikan paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh secara lebih baik dan berketahanan.

“Kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, kami menyampaikan empati dan dukungan penuh. Pemerintah akan terus hadir, bekerja, dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Atas kerja sama seluruh pihak, saya mengucapkan terima kasih,” pungkas Mualem.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Bahas Penanganan Bencana dan Pembangunan Huntara Bersama Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Kejelasan Mekanisme Pembersihan Wilayah dan Cash for Work untuk Pemulihan Masyarakat Pasca Bencana

Pemerintah

Wagub Fadhlullah Dampingi Menko Polkam RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Pemerintah

Wagub Aceh Dorong Percepatan Data Pascabencana

Pemerintah Aceh

Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh

Pemerintah

Sekda Aceh Dorong Peran Strategis Mahasiswa KKN dalam Pemulihan Pasca Bencana

Pemerintah

Wagub Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp 450 Ribu per Jiwa Segera Disalurkan