Home / Pemerintah / Pendidikan

Rabu, 20 November 2024 - 10:07 WIB

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – Pembelaan untuk Muchlis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 20 November 2024 kemarin. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Junaidi, S.H., Muchlis membantah seluruh dakwaan yang dikenakan padanya.

Dalam pledoinya, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Sehingga ia dinilai tidak layak dituntut dalam kasus korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

“Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan,” kata Junaidi.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap klien mereka tidak didasarkan pada bukti sah. Muchlis, yang sebelumnya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, disebut tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam pledoi tersebut adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Kuasa hukum menilai bahwa kerugian negara yang dituduhkan kepada Muchlis tidak memiliki dasar hukum yang valid.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang sah bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara,” tegas Junaidi.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyampaikan bahwa Muchlis, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan.

“Tanggung jawab atas kerugian negara seharusnya dialamatkan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, bukan kepada terdakwa yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, pembelaan menyoroti ketidakadilan yang dialami Muchlis. Ia disebut sebagai korban dari jebakan pihak-pihak tertentu. Sebagai seorang pegawai dengan rekam jejak bersih dan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, Muchlis dinilai layak mendapatkan keadilan.

Dalam pledoi itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini bukan untuk memanipulasi keyakinan, melainkan untuk meminta keadilan bagi klien kami,” ujar Junaidi di akhir pledoinya.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara, serta Zulfahmi selaku PPTK dengan tuntutan yang sama seperti Muchlis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

“Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Tryout TKA, Tingkatkan Kesiapan Siswa Menghadapi Ujian dan Tantangan Global

Pemerintah

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Pemerintah

Marthunis Pamit, Murthalamuddin Siap Lanjutkan Misi Pendidikan Aceh

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Pemerintah

Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional 2025

Pemerintah

Mualem Minta Dukungan Menteri LHK untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

Pemerintah

Gubernur Aceh Tegaskan Penolakan atas Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah