Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:54 WIB

Jaga Moral Generasi Muda, Wali Nanggroe Dukung KPI Aceh Awasi Ruang Digital

Redaksi - Penulis Berita

Melakukan Pertemuan – Jajaran Komisioner KPI Aceh melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di Mess Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (28/01/2026).

Melakukan Pertemuan – Jajaran Komisioner KPI Aceh melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di Mess Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (28/01/2026).

Aceh Besar — Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam merumuskan regulasi penyiaran berbasis internet.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran KPI Aceh di Mes Wali Nanggroe Aceh, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (28/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menegaskan pentingnya pengaturan penyiaran internet guna menjaga moral dan karakter generasi muda Aceh di tengah masifnya perkembangan teknologi digital.

“Moral generasi muda Aceh harus dijaga. Jangan sampai rusak oleh perkembangan teknologi yang kian cepat dan tanpa kontrol,” ujar Malik Mahmud.

Menurutnya, ruang digital kini sangat terbuka dan berpotensi menghadirkan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keacehan apabila tidak diatur secara bijak.

Dalam kesempatan itu, selain menyatakan dukungan, Wali Nanggroe juga memberikan sejumlah saran agar regulasi penyiaran internet nantinya tidak bersifat represif, tetapi edukatif dan berkeadilan.

“Pentingnya pelibatan tokoh adat, ulama, dan akademisi dalam proses perumusan kebijakan, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan kultural oleh masyarakat Aceh”, jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa kedatangan jajaran KPI Aceh tersebut bertujuan untuk meminta rekomendasi serta peuneutoh (petuah) langsung dari Wali Nanggroe terkait rencana penyusunan dan penguatan regulasi penyiaran internet di Aceh, agar kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan nilai, adat, dan kekhususan Aceh.

Menurut Reza, penyiaran internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan penyiaran konvensional. Penyiaran internet bersifat lintas batas, berlangsung secara realtime, tidak mengenal jam siar, serta dapat diakses siapa saja tanpa proses penyaringan yang ketat.

Karakteristik tersebut mencakup berbagai platform digital yang kini menjadi bagian dari konsumsi masyarakat sehari-hari, seperti media sosial TikTok, layanan Meta yang di dalamnya terdapat Instagram dan Facebook, serta platform berbasis Google seperti YouTube dan layanan video daring lainnya.

“Penyiaran internet ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan pola pikir, perilaku, dan karakter masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, diperlukan pengaturan yang adaptif, bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk menjaga ruang digital tetap sehat,” jelas Reza.

Reza juga menegaskan, KPI Aceh menyadari sepenuhnya bahwa regulasi penyiaran internet merupakan amanah besar sekaligus tantangan serius. Amanah tersebut melekat pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Aceh, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006, khususnya Pasal 153.

“Qanun ini memberikan kewenangan khusus kepada Aceh untuk mengawasi penyiaran, termasuk penyiaran berbasis internet, sesuai dengan perkembangan zaman. Ini bukan tugas ringan, tetapi menjadi tanggung jawab konstitusional KPI Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPI Aceh tidak hanya akan fokus pada aspek pengawasan dan penertiban, tetapi juga akan mendorong lahirnya konten-konten digital yang edukatif, informatif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Kami juga akan memberikan apresiasi terhadap konten yang mendidik dan membangun. Penyiaran internet seharusnya menjadi sarana literasi, bukan sumber kerusakan sosial,” pungkasnya.

Diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, serta Komisioner KPI Aceh lainnya Ahyar, dan Dr. Muslem Daud.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang

Pemerintah

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026

Pemerintah

Mualem dan Fadhlullah serta Forkopimda Aceh Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Pemerintah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana dan Tinjau Sekolah Terdampak di Aceh Timur

Pemerintah

Di Bawah Hujan Deras, Harapan Itu Datang : Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer

Pemerintah

Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

Pemerintah

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota