Home / Daerah

Rabu, 8 November 2023 - 08:48 WIB

Jajaran Polres Nagan Raya Ikuti Sosialisasi Tentang Ujaran Kebencian Jelang Pileg

Redaksi - Penulis Berita

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K yang diwakili Kaurbinops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Ipda Erick Andilia, S.E. Saat Sosialisasi Berlangsung di Kantor Panwaslih Gampong Kuta Paya, Kecamatan Seunagan. [Istimewa]

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K yang diwakili Kaurbinops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Ipda Erick Andilia, S.E. Saat Sosialisasi Berlangsung di Kantor Panwaslih Gampong Kuta Paya, Kecamatan Seunagan. [Istimewa]

Acehpost.id | Nagan Raya – Demi menjaga Pemilu berjalan baik dan lancar serta aman juga damai, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menghadiri sosialisasi tentang ujaran kebencian yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat pada Kamis 2 November 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K yang diwakili Kaurbinops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Ipda Erick Andilia, S.E. di Kantor Panwaslih Gampong Kuta Paya, Kecamatan Seunagan.

Dikesempatan tersebut, sosialisasi ujaran kebencian membahas tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong.

Selain itu turut menyepakati terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), dilakukan rapat bersama pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Nagan Raya.

“Kita telah sepakat bersama pimpinan Parpol, KIP Kabupaten Nagan Raya, Kesbangpol, Kasatpol PP serta Ketua Panwascam se-Kabupaten Nagan Raya dengan menghasilkan beberapa kesepakatan,” kata Ipda Erick Andilia.

Salah satu kesepakatan itu, ia menyebutkan, agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kemudian tidak melaksanakan kampanye diluar masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, APK yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu selambat-lambatnya pada
Hari Sabtu Tanggal 4 November 2023.

“Apabila APS dimaksud belum ditertibkan atau diturunkan, maka Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Erick dengan kesepakatan itu.

“Sama-sama menyepakati untuk tidak saling menghujat kebencian antar peserta Pemilu,” tutup Erick. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Santri 2025, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Pimpin Upacara di Aceh Timur

Daerah

Forikan Aceh Timur Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Ajak Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting

Daerah

Bupati Syech Muharram : Kehadiran Sekolah Rakyat Jadi Modal Peningkatan SDM Keluarga Miskin

Daerah

Bupati Aceh Besar Minta OPD dan Pilar Sosial Terkait Kebencanaan Selalu Siaga

Daerah

Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah

Daerah

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Besar Dampingi dan Dukung Tim Janeng dalam Lomba Cipta Menu Pangan Lokal 2025

Daerah

Aceh Besar Presentasikan Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Aceh