Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:29 WIB

Kepala DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

Redaksi - Penulis Berita

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. 

Banda Aceh – Bupati Aceh Besar diwakili Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Rusdi, S.Sos., M.Si., menerima surat edaran dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghentian kegiatan menjelang azan di wilayah Aceh Besar. Surat edaran tersebut diserahkan secara simbolis kepada para bupati dan wali kota di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (16/03/2025) malam.

Rusdi menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ketertiban pelaksanaan ibadah di Aceh. “Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar seluruh aktivitas selain ibadah di masjid atau meunasah dihentikan beberapa saat sebelum azan berkumandang. Ini bertujuan untuk memberikan suasana yang lebih khusyuk dan sakral bagi masyarakat dalam menyambut waktu salat,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai syariat Islam di Aceh. Rusdi menekankan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan ulama serta tokoh masyarakat. “Kami ingin menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri sebelum menjalankan ibadah salat,” tambahnya.

Untuk implementasi kebijakan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, meunasah, serta aparat desa. Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik. “Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan baik dalam menyambut waktu salat,” jelas Rusdi.

Rusdi juga menambahkan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Aceh Besar. “Bahkan, bupati Aceh Besar sebelumnya sudah pernah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas di Aceh Besar 10 menit sebelum azan berkumandang,” katanya.

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dianggap mampu menjaga kekhidmatan ibadah, sementara sebagian lainnya berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

Di akhir keterangannya, Rusdi mengajak seluruh masyarakat untuk menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran. “Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Semoga dengan adanya aturan ini, kualitas ibadah umat Islam di Aceh semakin meningkat,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Aceh Besar agar dapat diterapkan secara efektif.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikuti Arahan Mendagri, Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun 2025

Daerah

Peduli Bencana, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan dan Gelar OP Gas LPG 3 Kg

Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak Warga Tidak Lupakan Sejarah saat Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh

Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Jaga Hutan, Tegaskan Perlindungan Lingkungan Jadi PR Bersama

Daerah

Aceh Besar Wisudakan 1.193 Lansia di Wisuda Akbar Sekolah Lansia 2025

Daerah

Aceh Besar Gelar Seminar Hari Ibu ke-97 

Daerah

Diskopukmdag Aceh Besar Benahi Pasar Kota Jantho

Daerah

Bupati Al-Farlaky Sambut Mendagri di Lokop Aceh Timur, Paparkan Kondisi Pascabanjir