Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 08:26 WIB

Ketua Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Urus Pajak Kendaraan, Dukung Program Pemutihan PKB

Redaksi - Penulis Berita

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi keuangan dan aset daerah,Aisyah Ismail.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi keuangan dan aset daerah,Aisyah Ismail.

Banda Aceh – Kebijakan Gubernur Aceh dalam hal program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi keuangan dan aset daerah, Aisyah Ismail.

Lia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis pendapatan daerah sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat di tengah upaya pemulihan pasca krisis nasional.

“Kami di Komisi III mendukung penuh kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini. Program ini memberi ruang napas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujar Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam penataan ulang data kendaraan bermotor di Aceh, yang nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan akurasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penataan data ini menjadi pondasi penting bagi perencanaan keuangan daerah yang lebih transparan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Kak Iin menegaskan, bahwa sinergi antara DPRA, Pemerintah Aceh, BPKA, dan seluruh mitra Samsat merupakan kunci sukses pelaksanaan program ini. Ia mengapresiasi langkah BPKA yang dinilainya tanggap dan siap memberikan layanan cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Komisi III akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara ekonomi,” katanya.

Ia mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan segera mengurus pemutihan pajaknya sebelum program berakhir.

Hal itu juga menjadi momentum baik untuk menertibkan legalitas kendaraan sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah. Jangan tunggu sampai lewat masa pemutihan.

“Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan berdaya guna,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Pemerintah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Pemerintah

Hadapi Bencana, Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota yang Cengeng Mending Mundur

Pemerintah

Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam

Pemerintah

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Pemerintah

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh