Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas (Migas) DPRA mengkritik kinerja PT. Pembangunan Aceh (PEMA) karena tidak memiliki rencana yang jelas terhadap plaining bisnis yang sedang dan akan dikembangkan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Minerba DPRA Tgk Anwar Ramli dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRA, Kamis (25/09/2025).
“Bahwa, PT PEMA sejauh ini dalam melakukan koordinasi serta rencana plaining dan bisnis dengan BPMA belum dilakukan secara baik dan belum terintegrasi kedua lembaga akan tetapi masih bersifat personal dan ini menunjukan bahwa manajemen PT PEMA tidak memiliki rencana yang jelas terhadap plaining bisnis yang sedang dan akan dikembangkan,” kata Anwar Ramli.
Pansus Minerba DPRA mengatakan, bahwa Gubernur Aceh perlu mendorong perluasan kerjasama dengan pihak lain dalam membangun investasi masa depan Aceh.
“PT PEMA diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan investasi yang masuk terutama pada investasi yang menjadi nilai kepentingan besar baik Minyak dan Gas maupun Minerba,” ujarnya.
Anwar menyebutkan, tim pansus DPR Aceh memandang kedepan perlu dibentuk Pansus Khusus untuk PT PEMA, karena berdasarkan hasil keterangan dan penjelasan dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2025 terdapat beberapa penjelasan yang tidak mampu dijelaskan secara detail baik terkait dengan laporan kinerja, planing bisnis, capaian target penerimaan pendapatan.
“Dan kegiatan yang dilakukan oleh anak perusahaan, total aset dan dividen penerimaan tahunan yang tidak mampu dijelaskan secara detail oleh direksi dan keuangan PT PEMA,” jelas Anwar.
Ia menyampaikan, bahwa saat ini PT PEMA memiliki 14 Unit anak perusahaan, akan tetapi hanya 1 yaitu PGE yang aktif selebihnya tidak diketahui dimana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dibidang apa.
“Karena itu Pansus DPR Aceh meminta kejelasan kepada Gubernur Aceh tentang kondisi PT PEMA sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan, bahwa Pansus DPR Aceh meragukan keabsahan dari total penerimaan pendapatan yang dijadikan dasar dalam penyetoran dividen kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 26,7 miliar pada tahun 2025.
“Kecurigaan ini dilatar belakangi bahwa ada dividen pada anak perusahaan PT PEMA yaitu PT PGE sebanyak Rp88 M yang tidak dicatatkan sebagai dividen yang harus disetorkan, dan karenanya tindak lanjut untuk mengusut proses ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.(*)













