Home / Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 15:46 WIB

KPI Aceh Dinilai Bergeser, Kini Ikut Awasi Handphone ASN

Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – Salah seorang pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/09/2025).

Pernyataan tersebut menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun ia menegaskan agar KPI Aceh tidak mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran.

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.

“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali Raban.

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Ultimatum Keras Tanpa Kompromi Ketua PKB Aceh, Kasus JJ Kembali Disoroti

Berita

Pekerjaan Pembangunan Jalan  Onderlagh Diduga Merugikan Negara 

Berita

Dewan Musa Wiliansyah: Buat Laporan Resmi Ke Mapolda Banten: Terkait Dirinya di Fitnah: Oleh Oknum Kordinator Aksi Demo

Berita

Forwatu Banten Singgung Kepala Desa Sukarendah soal Rumah Warga yang Roboh, Riswanto: Hilang Kepekaan, Dekat dengan Kebathilan!

Berita

King Badak Nyatakan Sikap Bela Musa Weliansyah, Desak Polda Usut Aktor di Balik Aksi

Berita

Bongkar Skandal KUR BRI:69.700 Debitur Tak Layak Subsidi: Negara Diduga Disalahgunakan 

Berita

Infrastruktur Simeulue Dapat Perhatian Pusat, HRD Lakukan Peninjauan

Berita

Tender Rp13,7 Miliar SPAM Jatiluhur Disorot: Pola Harga Kembar, Gugur Massal, Pemenang Diduga Sudah Diatur