Home / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 07:51 WIB

Motif Pengeroyokan di Peureulak Sepakat Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus

Redaksi - Penulis Berita

ACEHPOST.Id | IDI – Perkara motif pengeroyokan oleh sejumlah pemuda terhadap korban RI (18 tahun) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dan MU (19 tahun) warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada hari Kamis, (21/03/2024) di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat untuk sama-sama mencabut Laporan Polisi pada Kamis, (18/04/2024) malam.

“Kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban pada hari Rabu, (27/04/2024) dengan terlapor, PA (19 tahun), RI (20 tahun) dan SY (20 tahun) ketiganya warga Peureulak disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian di tingkat gampong. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” ungkap Rizal, Jum’at, (19/04/2024).

Baca Juga :  Pengurus BKMT Kecamatan Gajah Putih Dikukuhkan, Pj Bupati Haili Yoga: “Terus Gemar Baca Al-Qur'an”

Ia menyebutkan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah Restorative Justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.

“Alhamdulillah, keluarga korban serta keluarga pelaku berbesar hati menerima saran dari kami bersedia menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai di tingkat gampong. Dengan kesepakatan ini, kasus ini sudah dihentikan oleh penyidik,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Menurutnya, penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan mengacu Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice. Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara.

Baca Juga :  Dandim 0105/Abar Bersama Danrem 012/TU Dampingi Irdam Iskandar Muda Menunaikan Ibadah Sholat Jum'at Di Masjid Besar Al - Hidayah Meureubo

Mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh ini juga menyebutkan, seiring dengan perdamaian di tingkat gampong dan dicabutnya Laporan Polisi, terhadap ketiga pelaku yang sebelumnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur, saat itu juga ketiganya sudah dikembalikan kepada keluarganya masing masing.

Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kembali kami imbau kepada para orang tua, mari kita jaga dan awasi anak anak kita. Jangan sampai salah pergaulan anak kita menjadi korban atau pelaku tindak pidana.” Imbau Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, Adakan Pertemuan Dengan Wartawan

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Seulawah 2024

Uncategorized

Hari ini, 25 Anggota DPRK Bener Meriah Periode 2024-2029 Dilantik

Pemerintah

Tiba di Aceh dan Dipeusijuek Ibunda, Pj Gubernur: I Joek Peng Le Mak

News

KIP Aceh Timur Tetapkan 40 Calon Anggota DPRK Terpilih

Uncategorized

Dandim 0105/Abar Bersama Danrem 012/TU Dampingi Irdam Iskandar Muda Menunaikan Ibadah Sholat Jum’at Di Masjid Besar Al – Hidayah Meureubo

Uncategorized

Tim Seuramoe Alam Raya Mulai Ekspedisi 3 Puncak Pulau Weh untuk HUT Kota Sabang ke-59

Daerah

Fokusgampi: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat