Home / News

Senin, 1 Januari 2024 - 14:26 WIB

Panwascam Darul Ihsan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Syaratnya?

Redaksi - Penulis Berita

Photo : ketua  panwascam darul Ihsan. Muhammad Ikbal Farabi

ACEHPOST.ID | IDI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin, (01/01/2024).

Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Gampong/Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.

Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari sd 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Darul Ihsan Jalan Idi – Buket Itam Gampong Keude Dua.

Ketua Panwascam Darul Ihsan. Muhammad Ikbal Farabi, mengatakan kepada acehpost.id, bagi putra putri Darul Ihsan yang berminat mendaftar Pengawas TPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor Panwascam, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas – berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan hingga tahapan berikutnya.

Ikbal menambahkan, apabila nanti ada Gampong/Desa yang tidak memenuhi Kuota calon peserta Pengawas TPS, pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing-masing Gampong yang kiranya peserta calon Pengawas TPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Darul Ihsan.

Adapun syarat pendaftaran;
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Darul Ihsan.

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat;

• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia.

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Bersedia bekerja penuh waktu

• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link:  https://bit.ly/PTPS_atim_recruitment

Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas.” Pungkas Ikbal.(Muksal)

Share :

Baca Juga

News

Baitul Mal Aceh Timur Salurkan Zakat Rp 12,3 Miliar untuk 14.469 Penerima

News

Baitul Mal Aceh Timur Kembali Salurkan Bantuan Logistik Baznas untuk Korban Banjir

News

Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Gampong Meunasah Aron Gelar Posyandu Rutin

Nasional

Kunjungi Korban Bencana di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Minta Maaf

Nasional

Aceh Masih Gelap,Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

News

Ketua SAPA Kembali Menyoroti Masalah Pemadaman Listrik di Aceh

News

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Berikut Nama – Nama Yang Meraih Juara 

News

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat