Home / News

Senin, 1 Januari 2024 - 14:26 WIB

Panwascam Darul Ihsan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Syaratnya?

Redaksi - Penulis Berita

Photo : ketua  panwascam darul Ihsan. Muhammad Ikbal Farabi

ACEHPOST.ID | IDI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin, (01/01/2024).

Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Gampong/Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.

Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari sd 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Darul Ihsan Jalan Idi – Buket Itam Gampong Keude Dua.

Ketua Panwascam Darul Ihsan. Muhammad Ikbal Farabi, mengatakan kepada acehpost.id, bagi putra putri Darul Ihsan yang berminat mendaftar Pengawas TPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor Panwascam, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas – berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan hingga tahapan berikutnya.

Ikbal menambahkan, apabila nanti ada Gampong/Desa yang tidak memenuhi Kuota calon peserta Pengawas TPS, pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing-masing Gampong yang kiranya peserta calon Pengawas TPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Darul Ihsan.

Adapun syarat pendaftaran;
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Darul Ihsan.

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat;

• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia.

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Bersedia bekerja penuh waktu

• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link:  https://bit.ly/PTPS_atim_recruitment

Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas.” Pungkas Ikbal.(Muksal)

Share :

Baca Juga

News

Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, Resmikan Monumen Laka lantas di Aceh Timur 

News

Gampong Meunasah Aron di Aceh Timur, Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih

News

Bupati Al-Farlaky Lepas Keberangkatan 192 Jamaah Calon Haji Aceh Timur 2025

News

Pengunaan Celana Pendek dan Ketat  Kian Marak di Aceh Timur, Peran Pihak Yang Berwenang Sangat Penting 

News

Pemerintah Gampong Lhok Panjoe Gelar Rapat Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025

News

Kapolres Aceh Timur, Silaturahmi Ulama Kharismatik Aceh Abu Keude Dua

News

Jabat Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis

News

Kapolres Aceh Timur Yang Baru Mengawali Tugasnya, Silaturrahmi Ke Kediaman Abu Paya Pasi