Acehpost.id | Nagan Raya – Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) kabupaten Nagan Eaya dan tim gabungan yang terdiri dari KIP Nagan Raya, Satpol PP, Kesbangpol Nagan Raya, TNI dan Polri akan melakukan penertiban terhadap APK calon anggota legislatif dan partai politik yang melanggar aturan pada Sabtu 11 November mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Panwaslih kabupaten Nagan Raya, Rahmadsyah, mengatakan, penertiban APK yang akan dilaksanakan Sabtu 11 November sebagai upaya penerapan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan PKPU nomor 20 tahun 2023.
“Karena belum memasuki tahapan kampanye, maka APK caleg dan partai politik kita tertibkan. Sebelumnya kita juga sudah melakukan sosialisasi dan himbauan,” katanya. Kamis 9 November 2023.
Dikatakannya, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketertiban umum akan di tertibkan.
“Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 november 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh parpol maupun caleg di Kabupaten nagan raya untuk segera melakukan penurunan terhadap semua APK yang melanggar ketentuan pemilihan umum hingga besok. ***