Home / Berita

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:49 WIB

Pemkab Aceh Barat Cairkan Gaji 13 PNS

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai lalukan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). besaran gaji ke-13 yang mereka terima pada tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Hal ini disampaikan Pj Bupati Aceh Barat melalui kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi, SE. Ak Kepada media ini rabu (12/06/2024) di ruang kerjanya. 

 

Zulyadi  menjelaskan, Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Pada Pasal 12 ayat (3), besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan jumlah komponen penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei 2024. 

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Pasal 6 ayat (1) dan (2) memberikan rincian tentang pembayaran gaji ke-13. Dua ayat tersebut mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk sumber anggaran. Ada dua jenis besaran gaji ke-13 yang dipisahkan berdasarkan anggaran, yaitu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Sebutnya, Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada para PNS, sesuai dengan kebutuhan mereka dan keluarga mereka dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah , ucapanya. 

 

Zulyadi menambahkan, gaji ke 13  para PNS ini akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan masing-masing. Selain itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran APBD akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

 

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau jabatan umum
  5. Tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah

 

Namun, tambahan penghasilan tersebut akan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Dengan demikian, penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing PNS, sambil memperhatikan keseimbangan keuangan daerah, pungkas zulyadi.

Share :

Baca Juga

Berita

30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028

Berita

Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyonif 115/ML

Berita

FDK UIN Ar-Raniry Sukseskan PKM Nasional, Palembang

Advetorial

Kerjasama FDK UIN Aceh dan FDK UIN Palembang Menyasar Komunitas Rehabilitasi NAPZA

Berita

Fokusgampi dan DPD KNPI Aceh Gelar Dialog Pendidikan Ke-Acehan: Keistimewaan Aceh dan Urgensi Pendidikan Muatan Lokal

Berita

Dorong Inklusivitas, Lemka Foundation Gandeng Kemenkop UKM RI Beri Pelatihan UMKM Bagi Disabilitas

Berita

Bapera Aceh Launching Pembagian Sejuta Stiker PON

Advetorial

Mengatasi Kemiskinan: Tanggung Jawab Sosial dalam Perspektif Hadis Islam