Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:24 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Tata Cara Pengangkatan Pj Keuchik

Redaksi - Penulis Berita

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin SH. MH menyampaikan kata sambutan saat pembukaan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Hukum Aceh tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara pengangkatan Pj keuchik di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kamis (17/07/2025). 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin SH. MH menyampaikan kata sambutan saat pembukaan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Hukum Aceh tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara pengangkatan Pj keuchik di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kamis (17/07/2025). 

Aceh Besar – Penjabat keuchik (Kepala Desa-red) memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan gampong dan pembangunan gampong, terutama dalam masa transisi sebelum terpilihnya keuchik definitif. Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Hukum Aceh tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara pengangkatan Pj keuchik di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kamis (17/07/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Carbaini, SAg, yang juga menjabat sebagai ketua tim dan para camat se Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Besar, Rafzan Amin SH MH selaku Sekretaris tim mengatakan, dari dulu pemerintah berharap pengangkatan Pj keuchik diatur oleh undang-undang, namun berbagai dinamika pada akhirnya saat ini rancangan peraturan tersebut ada dan akan difinalkan.

“Jadi, dengan aturan ini harapannya kedepan, pengangkatan Pj keuchik itu mengacu pada regulasi yang resmi. Agar Pj keuchik bisa diangkat secara resmi dengan segera sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Rafzan juga menyampaikan, bahwa roda pemerintahan gampong harus berjalan dengan baik. Dengan aturan hukum yang berlaku, maka pengangkatan keuchik tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

“Jika pengankatan Pj keuchik tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maka menyalahi aturan. Tidak ada kewenangan apapun bagi keuchik yang telah habis masa jabatan itu sebabnya harus ada aturan pengangkatan pj yang jelas, sehingga Pj keuchik dapat melaksanakan roda pemerintahan dengan resmi,” tuturnya.

Rafzan menuturkan, harmonisasi peraturan pengangkatan Pj keuchik bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aturan terkait pengangkatan Pj Kepala Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk memastikan proses pengangkatan Pj keuchik berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rafzan

Ia berharap Pj keuchik hadir dari unsur pemerintah sekaligus yang dekat dengan masyarakat, tentunya dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni keterbukaan, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal dan partisipatif. Selain itu, juga dituntut harus mampu memberikan pelayanan yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di gampong.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikuti Arahan Mendagri, Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun 2025

Daerah

Peduli Bencana, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan dan Gelar OP Gas LPG 3 Kg

Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak Warga Tidak Lupakan Sejarah saat Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh

Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Jaga Hutan, Tegaskan Perlindungan Lingkungan Jadi PR Bersama

Daerah

Aceh Besar Wisudakan 1.193 Lansia di Wisuda Akbar Sekolah Lansia 2025

Daerah

Aceh Besar Gelar Seminar Hari Ibu ke-97 

Daerah

Diskopukmdag Aceh Besar Benahi Pasar Kota Jantho

Daerah

Bupati Al-Farlaky Sambut Mendagri di Lokop Aceh Timur, Paparkan Kondisi Pascabanjir