Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Jumat, 21 November 2025 - 11:26 WIB

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Sikap Terkait Status Hutan Lindung Lampuuk di Hadapan BAP DPD-RI

Redaksi - Penulis Berita

Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno pimpin rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Provinsi Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno pimpin rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Provinsi Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini di klaim sebagai kawasan hutan lindung dapat ditangani secara komprehensif dan mengedepankan asas keadilan bagi warga. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, pada Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno, turut hadir Anggota DPD-RI Darwati Agani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Lampuuk.

Dalam paparannya, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk H. Muntaran Abdullah yang turut hadir menyampaikan berharapannya agar status hutan lindung di wilayah tersebut dicabut statusnya agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.

Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.

Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir MSi, sebagai simbol dukungan bersama dalam menyelesaikan persoalan publik secara transparan dan berkeadilan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Staf Ahli Adi Darma Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Blang Padang

Daerah

Akhiri Rangkaian Uroe Lahe Aceh Besar, Sekda Resmi Tutup Pameran Pembangunan dan Expo UMKM 2025

Daerah

Pemkab Aceh Besar Komit Terus Jaga Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Daerah

Bupati Aceh Besar Buka Gala Siswa Antar SMP 

Daerah

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar

Daerah

Peringati Uro Lahe ke-69, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Daerah

Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Keluarga Uro lahe ke-69 Aceh Besar di Kota Jantho

Daerah

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik Hasil Pilchiksungtak 2025