Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:47 WIB

Pj Bupati Insruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idu Adha

Redaksi - Penulis Berita

Pj Bupati Aceh Besar,Muhammad Iswanto SSTP MM

Pj Bupati Aceh Besar,Muhammad Iswanto SSTP MM

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kafilah Aceh Timur Kembali Tampil di Sejumlah Cabang MTQ Aceh XXXVII

Daerah

Kafilah Aceh Timur Ikuti Rangkaian Kegiatan Awal MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Daerah

Peringati Hari Santri 2025, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Pimpin Upacara di Aceh Timur

Daerah

Forikan Aceh Timur Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Ajak Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting

Daerah

Bupati Syech Muharram : Kehadiran Sekolah Rakyat Jadi Modal Peningkatan SDM Keluarga Miskin

Daerah

Bupati Aceh Besar Minta OPD dan Pilar Sosial Terkait Kebencanaan Selalu Siaga

Daerah

Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah

Daerah

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah