Home / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:22 WIB

Pj Gubernur Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023

Redaksi - Penulis Berita

Penjabat Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si  memberikan sambuta  pada penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna Gedung DPRA Aceh
Banda Aceh, 11 Juni 2024.

Penjabat Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si memberikan sambuta pada penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna Gedung DPRA Aceh Banda Aceh, 11 Juni 2024.

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bustami menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah mengagendakan rapat ini. Bustami menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bustami menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023. “Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bersama Forkopimda Tinjau Pembangunan Bendungan Keureuto Aceh Utara

Bustami menekankan bahwa rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pemaparannya, Bustami menguraikan bahwa Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp10,57 triliun atau 101,96%, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71%. “Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki,” jelas Bustami.

Lebih lanjut, Bustami merinci belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 97,86%. Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,68 triliun atau 96,32%. Sementara itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp29,26 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp34,50 juta atau 0,12%.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Aceh dan Pj Ketua DWP Semangati Kontingen Aceh di Acara HUT ke-44 Dekranas dan HKG PKK ke-52 di Solo

Belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun berhasil direalisasikan sepenuhnya sebesar 100%. Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

Bustami juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Marilah kita berserah diri kepada Allah SWT, mudah-mudahan kehadiran kita dalam mengikuti Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 mendapat taufiq dan hidayah-Nya,” tutup Bustami.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Sambut HUT TNI

Pemerintah

Senam dan Joging, Jum’at Sehat ala Pj Gubernur Safrizal

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Buka Musyawarah Forum Majelis Wali Amanat PTN-BH Indonesia

Pemerintah

Penjabat Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo

Pemerintah

Penjabat Gubernur Safrizal Buka Rilis Resmi Statistik BPS, Aceh Catat Deflasi 0,52 Persen di Bulan September 2024

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Korban Angin Kencang di Sabang

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila