Acehpost.id | Nagan Raya – Tim Elang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis SS di Kecanatan Seunagan Timur berinisial AAP, (27) Pekerjaan Petani dan ZR, (22) Belum Bekerja.
“Kedua pelaku tersebut bertempat tinggal di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si. Jum’at 10 November 2023.
Kata dia, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap kedua pelaku Kamis Sore 9 November, sekira pukul 18.00 WIB di rumah AAP, Desa Keude Linteung Seunagan Timur Kabupaten setempat.
Ketika sebelum di lakukan penangkapan, lanjut kata Vitra, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terjadinya transaksi Narkotika jenis SS di wilayah desa tersebut.
“Mendapatkan informasi demikian, Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya,” ungkap Vitra.
Selanjutnya, tepat pada hari Kamis sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya, petugas bergerak dari Mapolres Nagan Raya menuju ke Desa Keude Linteung.
Kasat Narkoba manambahkan, setibanya di TKP sekira Pukul 18.00 WIB Tim mengetuk pintu rumah milik AAP, tidak lama kemudian pelaku membukakan pintu rumahnya dan langsung diamankan oleh Tim Elang.
“Pelaku ZR juga ikut diamankan, yang pada saat itu berada dalam rumah tersebut. Setelah diamankan keduanya Tim Elang melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh Aparatur Desa Setempat,” cerita Vitra.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang di simpan di dalam dompet kecil warna cokelat.
Itu barang yang ditemukan diatas kasur milik pelaku AAP, ditemukan barang bukti tersebut Tim Elang melakukan introgasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwa melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dikatakannya Ipda Vitra, usai berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,12 (satu koma dua belas) gram,
1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna Biru, 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Kedua Pelaku.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.
“kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333.
Hal itu guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. ***