Acehpost.id, Meulaboh – Sebagai bagian dari upaya Polres Aceh Barat dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan aktivitas premanisme yang meresahkan masyarakat, pada hari Jumat, (16/05/ 2025), pukul 10.30 WIB, dilakukan pembongkaran portal yang terletak di Jalan Desa Padang Sikabu menuju PT. KTS, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan kamtibmas.
Pembongkaran portal di Jalan Desa Padang Sikabu menuju PT. KTS, ini dilaksanakan atas inisiatif warga setempat.
“Warga yang ingin melakukan pembongkar portal menghubungi kita dari pihak kepolisian untuk membantu mereka dalam hal pengamanan.” Ungkap kasat.
“Pembongkaran ini murni dari kesadaran masyarakat setempat.” Tambahnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menghindari potensi terjadinya pungutan liar serta aksi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus mencegah praktik pungutan liar dan aksi premanisme yang dapat merugikan masyarakat. Pembongkaran portal ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk potensi gangguan kamtibmas yang bisa menghambat aktivitas masyarakat,” ungkap Iptu Fahmi.
Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada penolakan atau gangguan yang terjadi dari pihak manapun, dan seluruh kegiatan berlangsung dengan suasana yang harmonis antara warga dan aparat keamanan.
Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih aman dan bebas dari pungli dan premanisme di wilayah tersebut, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalani aktivitas sehari-hari.