Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Senin, 3 Februari 2025 - 21:19 WIB

Rakor Dengan Mendagri, Aceh Besar Tunggu Jadwal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih 

Redaksi - Penulis Berita

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025).

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025).

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menerima instruksi Presiden Prabowo terkait jadwal pelantikan Bupati / Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih. “Baru saja tadi kita mengikuti Rakor bersama Mendagri, terkait persiapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih hasil pilkada yang lalu,” ujar Asisten I Seksakab Aceh Besar Farhan AP, didampingi Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar dan Kabag Hukum DPRK Aceh Besar.

Hal itu disampaikannya, usai mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. “Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil Pilkada dapat diterima oleh para peserta,” ujar Tito.

MK dijadwalkan mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan daerah mana yang dapat segera melaksanakan pelantikan.

Tito menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secepatnya guna memberikan kepastian politik di daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan efektivitas jalannya pemerintahan.

“Pelantikan yang tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sesuai visi-misi kepala daerah terpilih serta menghindari potensi instabilitas akibat transisi kepemimpinan,” jelas Tito.

Kemendagri menargetkan pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, terdapat pengecualian, seperti di Aceh, di mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah. Pemkab Aceh Besar yang tidak termasuk daerah yang memiliki gugatan di MK dan hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari Kemendagri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Takziah ke Rumah Duka Almarhum Abu Kuta Krueng

Daerah

Danrem 012/TU : Napak Tilas Teuku Umar, Momen Mengenang Perjuangan dan Meneladani Semangat Juang

Daerah

Wakil Bupati Syukri A Jalil Hadiri Konfercab ke-13 PCNU Aceh Besar

Daerah

Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 – 2028

Daerah

Masyarakat Nagan Raya Terima Penghargaan dari Baznas RI

Daerah

Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan 126 Tahun Syahidnya Teuku Umar

Daerah

Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya Lakukan Pengecekan Kelayakan Fisik Kendaraan Penumpang.