Home / Daerah

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan, Pelaku berinisial AR (46) salah seorang petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. 

 

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan tersangka tindak pidana pemerkosaan itu, ketika orang tua dari korban yang berinisial MW melapor kepada pihak Kepolisian terkait musibah yang menimpa anaknya tersebut.

Baca Juga :  Di Depan Kader PAN Terpilih, Pj Bupati Muhammad Iswanto: Lanjutkan Kolaborasi dan Sinergi dengan Pemkab Aceh Besar

 

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Subulussalam.

 

“Penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya.” ungkapnya.

 

” Tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat untuk di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat.  Penangkapan terhadap tersangka Inisial AR ini di dilakukan pada sebuah warung nasi yang berada di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pada hari Jum’at (26/07/2024) sekira pukul 00.30 wib.” tambahnya

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Gala Dinner di Meuligo Bupati Nagan Raya

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasi Ops Kasrem 012/TU Hadiri Penutupan Bazar UMKM Expo Aceh Barat 2024

Daerah

Sulsel Borong Dua Emas di Tim Double Event Sepak Takraw PON XXI Aceh-Sumut 

Daerah

Penutupan Expo PON Diisi dengan Tausiah

Daerah

Pemkab Aceh Barat Adakan Pasar Murah Selama 3 Hari

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid di MRB

Daerah

Kasrem 012/TU Hadiri Open Ceremony Expo PON XXI Aceh – Sumut Dan Memberikan Apresiasi Kepada Pelaku UMKM

Daerah

PUPR Aceh Barat Adakan Lomba Foto Di Stand Expo PUPR

Daerah

Pelatihan MDMG Resmi Ditutup, Danrem 012/TU : Manfaatkan Dan Aplikasikan Ilmu Di Wilayah Binaan