Home / News

Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:27 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Satu Pria Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi - Penulis Berita

Acehpost.id | Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap satu orang pria berinisial DS (31) tahun warga Kecamatan Suka Makmue dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan DS dilakukan pada hari Jum’at ,15 Desember 2023 sekira pukul 18:00 WIB yang bertempat di Desa Alue Kambuk,Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya Adjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor sehingga meresahkan warga setempat.

Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yaitu Desa Alue Kambuk guna melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.

“Pukul 17.00 WIB kita mendapati informasi, tak berselang lama pada pukul 18:00 kami mengantongi ciri ciri pelaku dan anggotapun langsung mendatangi lokasi, benar saja pelaku kebetulan sedang berada dirumah,” kata Ipda Vitra, kepada Acehpost.id Sabtu (16/12/2023).

Vitra menambahkan, saat tiba dirumah pelaku tim Opsnal melihat bahwa pintu rumah (DS) dalam keadaan terbuka,sedangkan dia sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Opsnal mendatangi dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah mengamankan DS ,petugas kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan DS untuk melancarkan aksi nya tersebut.

Tim elang juga sempat menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang tersebut,dirinyapun mengakui jika barang itu miliknya.

“Setelah digeledah tim opsnal memanggil Aparatur Desa setempat agar bisa hadir ke rumah pelaku guna menunjukan pelaku beserta barang butki yang sudah berhasil di amankan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya ,1 buah botol plastik warna orange,7 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 8 buah plastik klip bening kosong dan terdapt 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang siap guna.

Sedangkan bukti lainya juga terdapat 1 unit Handphone serta uang tunai berjumlah Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).

Setelah dijelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Share :

Baca Juga

News

Baitul Mal Aceh Timur Kembali Salurkan Bantuan Logistik Baznas untuk Korban Banjir

News

Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Gampong Meunasah Aron Gelar Posyandu Rutin

Nasional

Kunjungi Korban Bencana di Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Minta Maaf

Nasional

Aceh Masih Gelap,Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

News

Ketua SAPA Kembali Menyoroti Masalah Pemadaman Listrik di Aceh

News

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Berikut Nama – Nama Yang Meraih Juara 

News

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat

News

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Aceh Timur Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025