Home / News

Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:27 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Satu Pria Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi - Penulis Berita

Acehpost.id | Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap satu orang pria berinisial DS (31) tahun warga Kecamatan Suka Makmue dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan DS dilakukan pada hari Jum’at ,15 Desember 2023 sekira pukul 18:00 WIB yang bertempat di Desa Alue Kambuk,Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya Adjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor sehingga meresahkan warga setempat.

Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yaitu Desa Alue Kambuk guna melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.

Baca Juga :  Undang Para Pakar Kopi, USK Gelar Seminar Tantangan Produksi Kopi Berkelanjutan

“Pukul 17.00 WIB kita mendapati informasi, tak berselang lama pada pukul 18:00 kami mengantongi ciri ciri pelaku dan anggotapun langsung mendatangi lokasi, benar saja pelaku kebetulan sedang berada dirumah,” kata Ipda Vitra, kepada Acehpost.id Sabtu (16/12/2023).

Vitra menambahkan, saat tiba dirumah pelaku tim Opsnal melihat bahwa pintu rumah (DS) dalam keadaan terbuka,sedangkan dia sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Opsnal mendatangi dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah mengamankan DS ,petugas kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan DS untuk melancarkan aksi nya tersebut.

Tim elang juga sempat menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang tersebut,dirinyapun mengakui jika barang itu miliknya.

Baca Juga :  Terkait Temuan Jasad Bayi di Irigasi Sawah, Reskrim Polres Nagan Raya Bentuk Tim

“Setelah digeledah tim opsnal memanggil Aparatur Desa setempat agar bisa hadir ke rumah pelaku guna menunjukan pelaku beserta barang butki yang sudah berhasil di amankan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya ,1 buah botol plastik warna orange,7 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 8 buah plastik klip bening kosong dan terdapt 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang siap guna.

Sedangkan bukti lainya juga terdapat 1 unit Handphone serta uang tunai berjumlah Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).

Setelah dijelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kontingen Jawa Barat Kagum dengan Pelayanan Prima dari Petugas BSI Aceh selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekonomi

Excellent!, Pelatih Soft Tenis Kaltim Apresiasi Layanan BSI Aceh Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekonomi

Selama PON XXI, BSI Aceh Buka Layanan Weekend Banking dan Optimalkan QRIS serta EDC

Ekonomi

Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Ekonomi

Sinergi BUMN, BSI hadir di Kapal Aceh Hebat

News

Empat Pasangan Calon Bupati Ikuti Uji Baca Al Qur’an, Yang digelar KIP Aceh Timur

News

Canda Ria Warga Pakpak Bharat dengan Tim Kirab Api PON XXI Aceh

Ekonomi

Pemerintah Aceh Beri Apresiasi kepada BSI atas Kesiapan Menyambut PON XXI Aceh-Sumut 2024